Ruangrakyatgarut.id 14 September 2026 — Polemik pembangunan sarana bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru Kabupaten Garut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Di tengah kritik dan sorotan aktivis yang muncul di berbagai media, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dinilai belum memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai landasan hukum pembangunan sarana tersebut.
Persoalan ini turut mendapat perhatian DPRD Kabupaten Garut, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL yang saat ini tengah membahas regulasi terkait penataan PKL.
Ketua Pansus Raperda PKL sekaligus anggota Komisi III DPRD Kabupaten Garut dari Partai Demokrat, Endang Saepudin, mengatakan pembahasan Raperda saat ini masih dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, pelibatan sejumlah OPD diperlukan untuk memastikan regulasi yang nantinya dilahirkan tidak berbenturan dengan ketentuan lain yang sudah berlaku.
«“Kami dari Pansus Raperda PKL sebetulnya sedang fokus pada pembahasan yang melibatkan berbagai komponen OPD. Tujuannya agar tidak ada benturan antara peraturan dengan peraturan lain,” ujar Endang.»
Endang mengakui, polemik pembangunan sarana PKL di kawasan Jalan Pasar Baru menjadi salah satu persoalan yang perlu dicermati dalam pembahasan Raperda.
Terlebih, muncul sorotan mengenai kemungkinan pembangunan tersebut bersinggungan dengan ketentuan dalam regulasi lain, termasuk aturan mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
«“Dengan adanya polemik yang hari ini ramai dibicarakan, seperti halnya pembangunan sarana PKL yang berbenturan dengan Perda K3, tentunya kami akan semakin berhati-hati dalam memutuskan Raperda ini,” katanya.»
Ia menegaskan, kehati-hatian diperlukan agar Raperda PKL yang sedang disusun tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru ketika nantinya diberlakukan.
«“Jangan sampai Raperda ini juga berbenturan kembali dengan aturan yang ada,” tegasnya.»
SKPD Akan Diminta Paparkan Landasan Hukum
Untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih regulasi, Endang mengatakan Pansus berencana kembali mengundang sejumlah SKPD terkait.
Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penataan dan pembangunan sarana PKL, termasuk kemungkinan adanya aturan yang saling bersinggungan.
«“Sebagai bahan bagi kami dalam pembahasan Raperda PKL ini, kami akan mengundang kembali dinas terkait untuk memaparkan landasan hukum serta potensi benturan aturan antara satu dengan yang lainnya,” jelas Endang.»
Menurut Endang, langkah tersebut diperlukan agar pembahasan Raperda tidak hanya melihat persoalan PKL dari sisi penataan, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, regulasi yang nantinya disahkan diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru akibat tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku.
Polemik sarana PKL di Jalan Pasar Baru sebelumnya juga memunculkan pertanyaan dari kalangan aktivis terkait dasar hukum pembangunan, status lahan atau ruang yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan regulasi daerah yang sudah ada.
Di sisi lain, belum adanya penjelasan terbuka dan komprehensif dari seluruh SKPD terkait membuat persoalan tersebut terus bergulir di ruang publik.
Dengan rencana pemanggilan kembali SKPD oleh Pansus, publik kini menunggu penjelasan mengenai aturan apa yang menjadi dasar pembangunan sarana PKL tersebut, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana memastikan pembangunan tidak bertentangan dengan regulasi yang telah berlaku.
Pembahasan Raperda PKL pun diharapkan tidak hanya menghasilkan aturan baru mengenai penataan dan pemberdayaan PKL, tetapi sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penataan ruang, penggunaan aset atau fasilitas publik, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan. (Hil)
