Ruangrakyatgarut.id 16 Oktober 2026 — Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berkaitan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Garut. Dinas Sosial Kabupaten Garut menegaskan bahwa penanganan terhadap masyarakat terdampak harus dilakukan melalui verifikasi kondisi riil di lapangan, koordinasi lintas instansi, serta fasilitasi bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, dr. Hj. Marlinda Siti Hana, M.K.M., menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari besarnya jumlah penduduk Kabupaten Garut yang mencapai sekitar 2,94 juta jiwa, sementara kapasitas sumber daya untuk memberikan pelayanan sosial masih menghadapi keterbatasan.
Menurutnya, dari total kebutuhan tenaga yang berkaitan dengan pelayanan sosial, kapasitas yang tersedia disebut baru mencukupi sekitar 50 persen. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan dan perlindungan sosial secara optimal.
Marlinda mengakui, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang berlaku mulai 1 Oktober telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan pengaduan dari masyarakat. Namun, ia memastikan Dinas Sosial tetap menerima aspirasi warga dan berupaya memfasilitasi setiap persoalan yang disampaikan.
“Beberapa warga sudah melakukan audiensi kepada kami, bahkan hampir setiap hari. Sampai terakhir, setiap pengaduan yang masuk tetap kami terima dan kami tangani dengan baik,” ujarnya saat menjelaskan langkah-langkah penanganan persoalan tersebut.
Dinsos Tekankan Verifikasi Faktual, Bukan Hanya Berpatokan pada Desil
Dalam penjelasannya, Marlinda menegaskan bahwa Dinas Sosial memiliki tanggung jawab dalam penanganan masyarakat fakir miskin dan kelompok yang membutuhkan perlindungan sosial, sebagaimana amanat Pasal 34 UUD 1945.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan pendataan sosial mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai DTSEN, yang menjadi dasar pemutakhiran data untuk mendukung ketepatan sasaran berbagai program pemerintah.
Dalam praktiknya, pengelompokan masyarakat berdasarkan desil tidak boleh membuat kondisi faktual warga di lapangan diabaikan.
Marlinda mengakui bahwa terdapat kasus ketika masyarakat yang tercatat dalam desil 6–10 ternyata berdasarkan kondisi ekonomi aktual justru menunjukkan keadaan yang layak untuk dinilai kembali sebagai kelompok desil 1–5.
Karena itu, Dinas Sosial menyatakan akan melakukan pemeriksaan langsung atau ground check terhadap warga yang mengajukan keberatan maupun membutuhkan pembaruan data.
Proses tersebut melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pemerintah desa atau kelurahan, RT/RW, serta pihak terkait lainnya. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi rumah, keadaan ekonomi keluarga, dan situasi sosial masyarakat secara aktual.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi bahan bagi Kepala Dinas Sosial untuk memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau di lapangan faktanya masyarakat tersebut masuk dalam kondisi desil 1–5, maka kondisi itu harus menjadi bahan verifikasi dan rekomendasi. Kami akan melakukan pemeriksaan langsung agar penanganannya tidak hanya berdasarkan data administratif,” jelas Marlinda.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi antara data pemerintah dan kondisi nyata masyarakat. Sebab, ketidaksesuaian data berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila berpengaruh terhadap akses warga terhadap bantuan sosial maupun jaminan kesehatan.
BPJS PBI Nonaktif, Dinsos Sebut Ada Mekanisme Fasilitasi
Terkait kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan, Marlinda menjelaskan bahwa penanganannya berkaitan dengan mekanisme pemutakhiran data dan ketentuan kepesertaan yang melibatkan sejumlah instansi.
Ia menyebutkan bahwa tingkat kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Garut berada pada angka sekitar 92,33 persen, sedangkan angka cakupan yang lebih tinggi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam upaya memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Marlinda juga menerangkan bahwa terdapat mekanisme yang perlu dilalui sebelum status kepesertaan seseorang dapat kembali aktif. Oleh karena itu, warga yang terdampak perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, serta jalur penanganan sesuai kondisi masing-masing.
Dalam situasi ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, Dinas Sosial mendorong koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan agar warga tidak kehilangan akses terhadap penanganan medis yang dibutuhkan.
Ia mengingatkan bahwa persoalan administratif kepesertaan harus ditangani melalui mekanisme yang tersedia, sementara masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis perlu memperoleh penanganan sesuai ketentuan pelayanan kesehatan.
Selain itu, Dinas Sosial membuka ruang fasilitasi bagi warga yang membutuhkan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan melalui mekanisme yang memungkinkan, termasuk koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun fasilitas pelayanan kesehatan, sesuai persyaratan dan hasil penilaian kasus masing-masing.
“Kalau ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, silakan datang dan melapor kepada kami. Kami akan berupaya memfasilitasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Akui Sosialisasi Belum Menjangkau Seluruh Masyarakat
Di tengah munculnya pengaduan masyarakat, Marlinda juga mengakui bahwa sosialisasi mengenai DTSEN dan mekanisme penanganan kepesertaan BPJS PBI kemungkinan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara optimal.
Menurutnya, Dinas Sosial telah melakukan sejumlah upaya penyampaian informasi melalui media sosial, surat edaran, koordinasi dengan TKSK, hingga pertemuan secara daring. Namun, luasnya wilayah Kabupaten Garut dan besarnya jumlah penduduk menjadi tantangan dalam memastikan informasi diterima secara merata.
Pengakuan tersebut menjadi catatan penting bahwa sosialisasi kebijakan tidak cukup hanya dilakukan melalui kanal resmi, tetapi juga perlu dipastikan sampai kepada masyarakat yang paling berisiko kehilangan akses terhadap bantuan sosial dan layanan kesehatan.
Terlebih, persoalan desil dan kepesertaan BPJS PBI berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika informasi mengenai perubahan status kepesertaan tidak dipahami dengan baik, warga berpotensi mengalami kebingungan saat hendak mengakses pelayanan kesehatan.
Karena itu, penguatan komunikasi hingga tingkat desa dan kelurahan, pendamping sosial, serta RT/RW menjadi bagian penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.
Dinsos Buka Ruang Pengaduan, Penanganan Harus Terukur
Marlinda menegaskan bahwa masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data atau mengalami persoalan terkait bantuan sosial maupun kepesertaan BPJS PBI dipersilakan menyampaikan pengaduan kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut.
Ia menyatakan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat dan siap melakukan penanganan sesuai kewenangan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
Meski demikian, keterbukaan menerima pengaduan perlu diikuti dengan mekanisme penanganan yang jelas, mulai dari pencatatan laporan, pemeriksaan kondisi faktual, penyampaian rekomendasi, hingga koordinasi untuk memastikan tindak lanjutnya.
Sebab, bagi masyarakat kurang mampu, persoalan perubahan desil dan penonaktifan BPJS PBI bukan sekadar masalah administrasi. Hal tersebut dapat menentukan kemampuan keluarga untuk memperoleh perlindungan sosial dan mengakses pelayanan kesehatan ketika dibutuhkan.
Dengan demikian, upaya perbaikan DTSEN perlu berjalan beriringan dengan penguatan verifikasi lapangan, transparansi mekanisme pengaduan, serta koordinasi lintas instansi agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru kehilangan hak atas perlindungan sosial.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan mampu memastikan bahwa pembaruan data benar-benar menghasilkan ketepatan sasaran, bukan menambah beban bagi warga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
(Hilman)
