Ruangrakyatgarut.id 16 Oktober 2026 — Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mendesak pemerintah segera membenahi akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mempercepat reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta memperkuat sistem perlindungan sosial agar masyarakat kurang mampu tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang membahas ketidakakuratan data sosial ekonomi dan dampaknya terhadap penyaluran bantuan sosial serta jaminan kesehatan masyarakat.
Yudha menilai, persoalan penonaktifan BPJS PBI tidak boleh dipandang sebatas masalah administrasi. Ketidaksesuaian data dengan kondisi faktual berpotensi membuat warga yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan perlindungan saat hendak mengakses layanan medis.
Reaktivasi BPJS PBI Mendesak, Pasien Jangan Terhambat Berobat
Yudha menyoroti kondisi warga yang baru mengetahui kepesertaan BPJS PBI mereka tidak aktif ketika sedang menjalani pengobatan, membutuhkan transfusi darah, atau akan menjalani operasi. Situasi tersebut dapat menambah beban keluarga kurang mampu yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
Ia meminta percepatan reaktivasi diprioritaskan bagi ibu hamil, terutama yang mendekati hari perkiraan lahir (HPL), warga yang sedang menjalani pengobatan rawat jalan, serta pasien penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Menurutnya, koordinasi Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, puskesmas, dan BPJS Kesehatan perlu diperkuat agar pengaduan warga dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Yudha juga mendorong evaluasi mekanisme pemberitahuan sebelum penonaktifan kepesertaan. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai agar dapat mengetahui perubahan status kepesertaan dan mengupayakan penyelesaian sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
Akurasi DTSEN dan Ketepatan Sasaran Bantuan Disorot
Selain persoalan BPJS PBI, Yudha menilai pembenahan DTSEN menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Ia menyoroti dua persoalan pendataan, yakni inclusion error, ketika warga yang tidak memenuhi kriteria justru tercatat sebagai penerima bantuan, serta exclusion error, ketika warga yang memenuhi kriteria malah tidak terakomodasi.
Yudha juga mempertanyakan ketepatan data peserta BPJS PBI aktif dan nonaktif. Ia mengkhawatirkan adanya warga mampu dalam kelompok peserta aktif, sementara masyarakat miskin justru masuk dalam kelompok peserta nonaktif.
“Jangan-jangan di 370 ribu yang masih aktif masih banyak orang kaya, tapi di 132 ribu yang nonaktif banyak orang miskinnya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya verifikasi faktual agar penetapan penerima bantuan tidak hanya mengandalkan klasifikasi administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.
Karena itu, Yudha mendorong Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Dinas Sosial, lebih aktif menindaklanjuti pengaduan warga melalui pemeriksaan lapangan dan pemutakhiran data. Mekanisme pengaduan juga harus jelas, mudah diakses, serta memberikan kepastian mengenai prosedur dan tindak lanjut yang dapat dilakukan masyarakat.
Keterbatasan Anggaran Jaminan Kesehatan Jadi Perhatian
Yudha turut menyoroti dukungan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu pembiayaan BPJS masyarakat kurang mampu. Ia menyebut alokasi bantuan tersebut pernah mencapai sekitar Rp50 miliar pada 2022 dan Rp33 miliar pada 2025.
Sementara itu, alokasi pada 2026 disebut hanya sekitar Rp1,8 miliar. Berdasarkan perhitungannya, terdapat kesenjangan kebutuhan anggaran sekitar Rp48 miliar.
Ia meminta dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi diperkuat agar keterbatasan anggaran tidak semakin menghambat upaya pemerintah daerah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Yudha, pembenahan data harus berjalan seiring dengan kecukupan anggaran. Data yang akurat memastikan bantuan tepat sasaran, sedangkan dukungan pembiayaan yang memadai diperlukan agar perlindungan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Usulkan Gugus Tugas untuk Percepat Penanganan Pengaduan
Sebagai langkah konkret, Yudha mengusulkan pembentukan gugus tugas atau mekanisme koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait DTSEN dan BPJS PBI.
Koordinasi tersebut diharapkan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta instansi terkait sesuai kewenangannya. Dengan mekanisme yang terintegrasi, pengaduan warga diharapkan tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi berlanjut pada verifikasi, penentuan langkah penyelesaian, hingga pemantauan perkembangan kasus.
Aspirasi yang disampaikan Pemuda Akhir Zaman Kabupaten Garut dalam audiensi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola data sosial ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Yudha menegaskan, perbaikan DTSEN, percepatan reaktivasi BPJS PBI, dan penguatan anggaran jaminan kesehatan harus menjadi bagian dari pembenahan perlindungan sosial di Kabupaten Garut.
Pemerintah diharapkan memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria memperoleh hak dan pelayanan sesuai ketentuan, tanpa terhambat ketidakakuratan data maupun proses administrasi yang berlarut-larut. (Hil)
