Ruangrakyatgarut.id 14 Mei 2026 Kontroversi film “Pesta Babi” tidak bisa lagi dibaca sebagai peristiwa kultural semata. Ia telah bergeser menjadi indikator serius tentang bagaimana kebebasan berekspresi berhadapan dengan tekanan sosial yang kian dominan, bahkan melampaui otoritas hukum.
Fenomena pembubaran pemutaran di berbagai daerah menunjukkan satu hal penting: mekanisme hukum sering kali tidak menjadi rujukan utama. Yang bekerja justru apa yang bisa disebut sebagai sensor sosial—tekanan kolektif yang memaksa penghentian tanpa proses yang sah.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi soal isi film. Entah setuju atau tidak, sebuah karya seharusnya diuji melalui kritik, bukan dihentikan melalui tekanan. Ketika pembatalan terjadi sebelum diskusi, maka yang hilang bukan hanya tontonan, tetapi juga proses berpikir.
Yang menarik, pemutaran film ini tidak berlangsung di ruang komersial. Ia hadir di ruang-ruang kecil: komunitas, kampus, dan forum diskusi. Artinya, yang terjadi bukan konsumsi massal, melainkan upaya memahami realitas secara terbatas dan reflektif.
Namun bahkan ruang kecil itu pun tidak luput dari tekanan. Ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar sensitivitas publik, tetapi ada kecenderungan sistemik untuk membatasi narasi tertentu—terutama yang menyentuh isu sensitif seperti masyarakat adat Papua.
Film ini, dalam banyak pembacaan, merepresentasikan suara yang jarang mendapat ruang dominan. Perspektif masyarakat adat Papua kerap berada di pinggiran narasi pembangunan. Ketika karya yang membawa suara itu justru dibungkam, maka yang terjadi adalah penguatan ketimpangan representasi.
Negara, dalam konteks ini, terlihat belum konsisten menjalankan perannya. Di satu sisi, kebebasan berekspresi dijamin secara konstitusional. Di sisi lain, implementasinya di lapangan sering kali tunduk pada logika stabilitas jangka pendek.
Pendekatan seperti ini problematik. Ketertiban yang dibangun dengan cara membatasi ekspresi bukanlah ketertiban yang sehat, melainkan ketertiban semu yang menunda konflik tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Lebih jauh, pembiaran terhadap praktik pembubaran menciptakan preseden berbahaya. Ia menggeser otoritas dari hukum ke tekanan massa. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap prinsip negara hukum itu sendiri.
Dalam kerangka demokrasi, karya seni memiliki fungsi penting sebagai medium kritik dan refleksi. Membatasi karya berarti membatasi kemungkinan masyarakat untuk memahami realitas secara lebih luas.
Karena itu, polemik “Pesta Babi” harus dibaca sebagai peringatan. Bahwa tanpa komitmen yang kuat terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap suara-suara marginal—termasuk masyarakat adat Papua—ruang publik akan semakin menyempit.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan apakah film ini layak ditonton atau tidak.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah kita masih memiliki keberanian sebagai masyarakat untuk membuka ruang dialog, atau justru memilih menutupnya demi kenyamanan semua.
