Ruangrakyatgarut.id 14 Mei 2026 – Kontroversi film “Pesta Babi” menegaskan satu hal: negara tidak boleh takut pada kritik. Jika sebuah film yang diputar di ruang terbatas saja dianggap ancaman, maka yang bermasalah bukan filmnya, melainkan cara kita merespons perbedaan.
Film adalah medium ekspresi yang sah dalam negara demokratis. Ia bukan hanya hiburan, tetapi juga sarana refleksi sosial. Karena itu, setiap bentuk penghentian paksa di luar mekanisme hukum harus ditolak.
Fakta bahwa pemutaran film ini dibubarkan di sejumlah daerah menunjukkan adanya praktik pembatasan yang tidak sehat. Ini bukan sekadar reaksi spontan, tetapi cerminan lemahnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
Lebih tegas lagi, yang terjadi adalah pergeseran dari negara hukum ke tekanan sosial. Ketika suara yang paling keras menentukan, maka hukum kehilangan wibawanya.
Padahal pemutaran film ini dilakukan di ruang-ruang kecil—komunitas, kampus, dan forum diskusi. Artinya, kegiatan ini bersifat terbatas dan edukatif. Tidak ada alasan rasional untuk menghentikannya.“Pesta Babi” mengangkat isu kemanusiaan, khususnya tentang ruang hidup masyarakat adat Papua. Membatasi film ini berarti membatasi ruang bagi perspektif yang selama ini kurang terdengar.
Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak tersebut, bukan justru membiarkan tekanan membungkamnya. Ketertiban tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan kebebasan.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan terbentuk preseden berbahaya: siapa yang kuat, dia yang menentukan. Ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan.
Sikap yang harus diambil jelas: kritik harus dijawab dengan argumen, bukan dengan pembubaran. Perbedaan harus dikelola dengan dialog, bukan dengan pembatasan.
Pada akhirnya, polemik “Pesta Babi” adalah ujian. Apakah kita benar-benar berdiri sebagai negara hukum yang melindungi kebebasan, atau membiarkan ruang publik dikuasai oleh tekanan.
Kesimpulannya tegas: hentikan pembubaran, lindungi kebebasan berekspresi, dan buka ruang dialog seluas-luasnya.
