Ruangrakyatgarut.id — Lebih dari dua dekade berlalu sejak aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib meninggal dunia dalam perjalanan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Namun hingga kini, kasus tersebut masih menyisakan pertanyaan besar mengenai sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan secara utuh.
Setiap 7 September, publik kembali diingatkan pada perjuangan Munir sekaligus pada pekerjaan rumah negara yang belum sepenuhnya selesai. Bagi kalangan masyarakat sipil, kasus Munir bukan sekadar perkara pembunuhan seorang aktivis, tetapi juga menjadi ujian serius terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum, HAM, dan demokrasi.
Presidium Ruang Rakyat Garut (RRG), Eldy Supriadi, menilai perjalanan panjang kasus Munir semestinya menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan keseriusan negara dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa di balik kematian aktivis HAM tersebut.
Menurut Eldy, proses hukum yang telah berjalan memang menghasilkan sejumlah putusan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Namun, bagi masyarakat, masih terdapat pertanyaan mengenai apakah seluruh pihak yang memiliki peran dalam kasus tersebut telah benar-benar terungkap dan diproses secara hukum.
“Dua puluh tahun lebih kasus Munir berlalu. Pertanyaan besarnya adalah sejauh mana negara benar-benar hadir untuk menghadirkan keadilan? Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku tertentu, sementara pertanyaan mengenai keseluruhan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menjadi misteri,” ujar Eldy.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus Munir tidak semestinya dipandang hanya sebagai upaya memberikan keadilan kepada keluarga korban. Lebih jauh, penyelesaian kasus tersebut merupakan bagian penting dari upaya memastikan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi impunitas.
Menurutnya, kasus Munir memiliki dimensi yang jauh lebih luas karena berkaitan dengan keberanian seorang warga negara dalam menyuarakan persoalan HAM dan mengkritisi kekuasaan.
“Munir adalah simbol keberanian masyarakat sipil. Ketika kasusnya tidak dituntaskan secara terang dan menyeluruh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya rasa keadilan keluarga korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” katanya.
Kebebasan Kritik Adalah Fondasi Demokrasi
Eldy juga mengaitkan kasus Munir dengan kondisi demokrasi saat ini. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik merupakan bagian fundamental dalam kehidupan demokratis.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan menyatakan pikiran, berserikat, berkumpul, serta memperoleh dan menyampaikan informasi.
Namun, menurut Eldy, jaminan konstitusional tersebut harus diwujudkan dalam praktik. Negara tidak cukup hanya menjamin kebebasan berpendapat secara normatif, tetapi juga harus memastikan masyarakat dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut.
“Masalahnya bukan pada kritiknya, tetapi bagaimana kekuasaan merespons kritik tersebut. Kalau kritik dianggap sebagai ancaman, maka yang sebenarnya sedang terancam adalah demokrasi itu sendiri,” tegasnya.
Ia menilai, pembungkaman terhadap suara kritis tidak selalu muncul dalam bentuk kekerasan terbuka. Di tingkat masyarakat, tekanan terhadap kelompok kritis dapat muncul melalui berbagai bentuk, seperti delegitimasi, intimidasi, pembatasan ruang dialog, hingga marginalisasi kelompok masyarakat sipil.
Karena itu, Eldy menilai semangat perjuangan Munir harus terus dirawat, khususnya oleh generasi muda dan kelompok masyarakat sipil.
Negara Jangan Berhenti pada Seremoni
Momentum peringatan wafatnya Munir setiap 7 September, menurut Eldy, seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial maupun pernyataan keprihatinan.
Ia mendorong agar negara menunjukkan langkah konkret dalam memastikan proses pengungkapan kasus tersebut berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jangan sampai setiap 7 September kita hanya mengingat Munir, kemudian setelah itu persoalannya kembali dilupakan. Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dengan membuka ruang yang transparan untuk mengungkap fakta-fakta yang belum terang,” ujarnya.
Eldy juga menilai penyelesaian kasus Munir penting untuk memastikan tidak ada kesan bahwa seseorang yang memiliki kekuatan atau posisi tertentu dapat berada di atas hukum.
“Tidak boleh ada orang yang kebal hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar berlaku. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Lebih jauh, ia berharap kasus Munir menjadi pelajaran bagi seluruh pihak bahwa demokrasi membutuhkan keberanian untuk menjaga ruang kritik.
Menurutnya, masyarakat sipil harus terus mengawal kebebasan berpendapat sekaligus mengingatkan pemerintah agar tidak alergi terhadap kritik.
“Munir sudah pergi, tetapi gagasan dan keberaniannya tidak boleh ikut mati. Tugas kita hari ini adalah memastikan ruang demokrasi tetap terbuka dan negara benar-benar hadir ketika keadilan dipertanyakan,” pungkas Eldy Supriadi.
Peringatan 7 September pun kembali menjadi refleksi bagi Indonesia. Lebih dari sekadar mengenang seorang aktivis HAM, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum, perlindungan terhadap kebebasan sipil, dan keberanian mengungkap kebenaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Pertanyaan tentang sejauh mana negara hadir dalam menghadirkan keadilan atas kasus Munir masih relevan untuk terus diajukan. Sebab, selama masih ada pertanyaan yang belum terjawab, perjuangan untuk memastikan kebenaran dan keadilan tetap menjadi pekerjaan bersama.
