Ruangrakyatgarut.id 22 Mei 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melalui Bidang Pendidikan dan Riset menyoroti polemik yang kembali mencuat terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Polemik mengenai Korwil Kecamatan sejatinya bukan persoalan baru. Sebelumnya, Bupati Garut sempat membebastugaskan para Korwil Kecamatan yang berdampak pada ketidakjelasan status serta keberlanjutan fungsi mereka di lapangan. Padahal, secara normatif keberadaan Korwil memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Kecamatan Bidang Pendidikan.
Namun kondisi terbaru justru dinilai semakin memperumit persoalan. Berdasarkan Surat Nomor 800.1.3.1/1914/Disdik, para Korwil Kecamatan dijadwalkan kembali diaktifkan melalui penyerahan Surat Perintah (SP) Tugas pada Kamis, 21 Mei 2026. Akan tetapi, proses penyerahan tersebut secara mendadak ditunda tanpa penjelasan resmi yang transparan kepada publik maupun pihak terkait.
Informasi yang beredar menyebutkan, para Korwil bahkan telah dikumpulkan di lingkungan Setda Kabupaten Garut sebelum akhirnya agenda tersebut batal dilaksanakan. Penundaan itu diduga terjadi setelah adanya komunikasi langsung antara Bupati Garut dengan Kepala Dinas Pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan dan Riset HMI Cabang Garut, Ai Rohmawati, menilai situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis hukum.
“Kami mempertanyakan secara serius apa landasan objektif dan legal atas penundaan penyerahan SP tersebut, terlebih ketika prosesnya sudah berjalan dan didasarkan pada surat resmi yang telah ditandatangani. Jika kebijakan dapat berubah hanya melalui komunikasi informal, maka ini berpotensi merusak prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
HMI Cabang Garut menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam polemik ini. Pertama, adanya ketidakpastian hukum akibat kebijakan yang berubah secara mendadak sehingga menunjukkan inkonsistensi dalam implementasi regulasi. Kedua, minimnya transparansi karena tidak ada penjelasan resmi kepada publik terkait alasan penundaan tersebut. Ketiga, adanya potensi maladministrasi karena keputusan administratif yang telah dituangkan dalam dokumen resmi ditunda tanpa mekanisme yang jelas.
Atas dasar itu, HMI Cabang Garut mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati dan Dinas Pendidikan, untuk segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat terkait alasan penundaan penyerahan SP Korwil Kecamatan.
Selain itu, HMI juga menuntut adanya konsistensi kebijakan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, bukan keputusan yang bersifat situasional maupun informal. Mereka mengingatkan bahwa sektor pendidikan tidak boleh dijadikan ruang eksperimen kebijakan yang tidak terukur karena berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan di tingkat kecamatan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, HMI Cabang Garut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan, tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
