Ruangrakyatgarut.id 17 Juli 2026 – Dugaan maraknya peredaran obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian masyarakat. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Jalan Bratayudha, Kecamatan Garut Kota, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras yang disalahgunakan.
Keberadaan aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Garut bersama aparat penegak hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait segera mengambil langkah nyata melalui pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di masyarakat, dugaan transaksi obat keras tanpa izin masih terjadi secara terbuka di lokasi tersebut. Informasi itu masih berupa dugaan dan belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai memerlukan pengawasan yang lebih intensif agar peredaran obat-obatan yang disalahgunakan tidak semakin meluas dan berdampak terhadap generasi muda.
Awak media juga memperoleh informasi dari sejumlah narasumber yang menyebutkan bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras ilegal tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum aparat berinisial M.D.. Selain titik di kawasan Jalan Bratayudha, sumber yang sama mengklaim M.D. diduga memiliki sedikitnya enam lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Garut. Informasi tersebut masih berupa dugaan, belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum ada keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.
Secara medis, Tramadol merupakan obat analgesik yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat dan hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter. Sementara itu, Hexymer mengandung trihexyphenidyl yang diperuntukkan bagi pasien dengan gangguan neurologis tertentu sesuai indikasi medis. Kedua obat tersebut termasuk kategori obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Namun dalam praktiknya, Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek tertentu apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan. Penyalahgunaan kedua obat tersebut banyak ditemukan di kalangan remaja maupun masyarakat umum sehingga memunculkan kekhawatiran meningkatnya kasus ketergantungan obat.
Para pemerhati kesehatan mengingatkan bahwa penyalahgunaan Tramadol tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan gangguan pernapasan, kejang, penurunan kesadaran, kerusakan sistem saraf, hingga berisiko menyebabkan kematian apabila dikonsumsi secara berlebihan atau dikombinasikan dengan zat lain. Sementara itu, penyalahgunaan Hexymer dapat memicu halusinasi, disorientasi, gangguan perilaku, hingga ketergantungan yang membahayakan kesehatan.
Selain mengancam kesehatan, peredaran obat keras secara ilegal juga dinilai berpotensi memicu meningkatnya kenakalan remaja, tindak kriminalitas, serta gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Karena itu, berbagai pihak mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Dari aspek hukum, pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 197 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam penindakan terhadap praktik penjualan obat keras ilegal, baik melalui toko tanpa izin, kios, warung, maupun media daring yang tidak memiliki kewenangan.
Selain diatur dalam undang-undang, pengawasan terhadap obat keras juga ditegaskan melalui berbagai regulasi Kementerian Kesehatan dan BPOM yang menyatakan bahwa Tramadol maupun obat keras lainnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Penjualannya hanya dapat dilakukan melalui sarana kefarmasian yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar dan remaja, juga dinilai penting sebagai langkah pencegahan agar penyalahgunaan obat keras tidak semakin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di kawasan Jalan Bratayudha, Kecamatan Garut Kota maupun terkait informasi yang menyebut dugaan keterlibatan pihak berinisial M.D.. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap setiap laporan dan keluhan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dugaan peredaran obat keras ilegal dapat diberantas demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Red)
