ruangrakyatgarut.id 13 Agustus 2026 – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut kembali membuahkan hasil. Unit Narkoba Polres Garut meringkus seorang pengedar obat keras jenis Tramadol di kawasan Kerkop.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian merespons keresahan masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat keras ilegal, terutama yang menyasar kalangan remaja dan usia produktif.
Dalam penindakan tersebut, aparat turut mendapat dukungan dari Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG), yang selama ini aktif mendorong pemberantasan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pelaku diamankan ketika diduga tengah melakukan transaksi. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti obat keras yang tidak dilengkapi izin peredaran sebagaimana mestinya.
Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan kembali kepada konsumen. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul obat serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan distribusi yang lebih luas.
ABAG menilai penangkapan seorang pengedar tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Mereka mendorong Polres Garut untuk mengembangkan kasus tersebut hingga mengungkap pemasok, pengendali, serta jaringan yang berada di belakang peredaran Tramadol.
“Jangan berhenti pada pengedar di lapangan. Kalau ingin memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal, pemasok dan jaringan di belakangnya juga harus dibongkar,” demikian dorongan ABAG.
Menurut ABAG, peredaran obat keras ilegal merupakan persoalan serius karena berpotensi menyasar generasi muda. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah tegas dan berkelanjutan, tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku di tingkat bawah.
Tramadol merupakan obat yang digunakan secara medis sebagai pereda nyeri dan penggunaannya harus berdasarkan ketentuan medis. Penyalahgunaan maupun peredaran secara ilegal dapat menimbulkan risiko serius bagi penggunanya.
Sementara itu, proses pengembangan kasus oleh kepolisian diharapkan dapat mengungkap apakah pengedar yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar.
ABAG juga menegaskan akan terus mendorong pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di Garut serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Penindakan terhadap pengedar menjadi langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan mata rantai pemasok dan jaringan distribusinya benar-benar terungkap dan diputus.
