ruangrakyatgarut.id 13 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut mempertanyakan sejauh mana keberanian dan ketegasan Kejaksaan Negeri Garut dalam menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, pelayanan, serta komunikasi dengan masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan GMNI Garut sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Kejaksaan yang dinilai tidak boleh hanya terlihat ketika sebuah persoalan telah berkembang menjadi perkara hukum.
Bagi GMNI, institusi penegak hukum memiliki posisi strategis dalam memastikan kepastian hukum, ketertiban, sekaligus perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, kehadiran Kejaksaan dinilai semestinya dapat dirasakan sejak tahap pencegahan, bukan hanya ketika persoalan sudah terjadi.
Ketua DPC GMNI Garut, Fazha Mochamad Nazhar Nazhrullah, mengatakan kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan institusi penegak hukum.
“Kami melihat adanya persoalan yang perlu dievaluasi dalam hubungan antara Kejaksaan Negeri Garut dengan masyarakat, khususnya dalam aspek komunikasi dan ruang dialog. Bagi kami, Kejaksaan tidak seharusnya hanya hadir ketika suatu persoalan telah menjadi perkara. Fungsi pencegahan dan pengawasan harus diperkuat agar keberadaan Kejaksaan dapat dirasakan masyarakat sebelum persoalan hukum terjadi.”
Menurut GMNI, kedekatan antara institusi penegak hukum dengan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.
Masyarakat, kata mereka, harus memiliki ruang yang memadai untuk menyampaikan informasi, aspirasi, maupun persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
GMNI juga menyoroti pentingnya fungsi intelijen penegakan hukum dalam mendukung terciptanya kondisi yang aman bagi pembangunan serta melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
Karena itu, fungsi pencegahan dinilai tidak cukup jika hanya dilakukan secara administratif. GMNI mendorong agar pencegahan diwujudkan melalui komunikasi publik, pengumpulan informasi, pemetaan potensi persoalan, serta pengawalan pembangunan sesuai kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.
GMNI Minta Dialog dengan Kejaksaan Dilanjutkan
GMNI Garut mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Garut dan menyampaikan sejumlah bahan serta informasi terkait program prioritas pemerintah maupun program strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Garut.
Namun, GMNI menilai komunikasi tersebut perlu dilanjutkan dalam forum yang lebih substantif dan melibatkan pimpinan Kejaksaan Negeri Garut secara langsung.
Bendahara DPC GMNI Garut, Ade Fahmi Abdul Aziz, mengatakan organisasi mahasiswa tersebut tidak menginginkan komunikasi dengan institusi penegak hukum berhenti pada satu kali pertemuan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Garut melanjutkan diskusi dengan GMNI. Kami memiliki sejumlah catatan, kajian, dan informasi mengenai program prioritas pemerintah yang perlu dibahas secara menyeluruh. Kami berharap pimpinan Kejaksaan Negeri Garut dapat hadir secara langsung sehingga terdapat dialog yang terbuka, objektif, dan menghasilkan kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap hal-hal yang telah kami sampaikan.”
GMNI menilai dialog antara organisasi mahasiswa dan institusi negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam negara demokratis.
Menurut mereka, penyampaian kritik dan informasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan penegakan hukum, melainkan sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pencegahan Jangan Menunggu Persoalan Terjadi
GMNI Garut juga menegaskan bahwa setiap program pemerintah yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam konteks tersebut, GMNI berpandangan bahwa Kejaksaan memiliki peran sesuai kewenangannya dalam mendukung pembangunan sekaligus mencegah potensi terjadinya tindak pidana.
GMNI tidak menghendaki keberadaan Kejaksaan baru dirasakan setelah persoalan berkembang dan masyarakat mengalami kerugian.
Pencegahan harus dilakukan sebelum pelanggaran terjadi.
Pengawasan harus diperkuat sebelum persoalan berkembang.
Kejaksaan harus hadir sebelum masyarakat dirugikan.
Dalam konteks itulah, istilah “Kejaksaan kehilangan taring” yang disoroti GMNI tidak semata-mata diarahkan pada persoalan penindakan.
Bagi GMNI, kritik tersebut lebih luas, yakni menyangkut perlunya penguatan fungsi pencegahan, pengawasan, pelayanan, komunikasi, serta kedekatan Kejaksaan dengan masyarakat.
Enam Sikap GMNI Garut
Berdasarkan evaluasi tersebut, DPC GMNI Garut menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, mendorong Kejaksaan Negeri Garut memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mendorong peningkatan kualitas komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam menerima informasi maupun aspirasi publik.
Ketiga, meminta Kejaksaan Negeri Garut melanjutkan diskusi dengan DPC GMNI Garut mengenai program prioritas pemerintah dan berbagai persoalan publik yang sebelumnya telah disampaikan.
Keempat, meminta pimpinan Kejaksaan Negeri Garut hadir secara langsung dalam agenda diskusi lanjutan agar pembahasan dapat dilakukan secara kelembagaan dan substantif.
Kelima, mendorong adanya tindak lanjut yang jelas terhadap informasi serta bahan kajian yang telah disampaikan GMNI, sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
Keenam, menegaskan bahwa GMNI Garut akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Garut.
GMNI Garut menilai institusi penegak hukum yang kuat bukan hanya institusi yang mampu melakukan penindakan secara tegas, tetapi juga mampu mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum.
Kejaksaan tidak boleh hanya hadir ketika persoalan telah terjadi.
Kejaksaan harus hadir sebelum persoalan terjadi.
Kejaksaan harus dekat dengan masyarakat.
Dan pada akhirnya, GMNI menegaskan bahwa hukum harus hadir untuk melindungi kepentingan rakyat.
