0-3840x1728-0-0#
Ruangrakyatgarut.id — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Jumat (11/9/2026), menjadi ruang bagi Fraksi PDI Perjuangan untuk memberikan sejumlah catatan terhadap arah kebijakan dan penganggaran Pemerintah Kabupaten Garut.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umum melalui Ketua Fraksi, Dadan Wandiansyah. Sorotan diarahkan antara lain pada fungsi sosial RSUD yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta efektivitas program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, RSUD sebagai milik pemerintah daerah tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai institusi yang dituntut menghasilkan pendapatan.
Rumah sakit daerah harus tetap ditempatkan sebagai instrumen utama pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan.
“Keberadaan RSUD harus ditetapkan sebagai public service institution, bukan semata-mata sebagai organisasi yang dituntut menghasilkan pendapatan,” demikian pokok pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Dadan.
RSUD Berstatus BLUD, Fungsi Sosial Jangan Hilang
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, status BLUD memang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh menggeser orientasi utama RSUD sebagai institusi pelayanan publik.
Keberhasilan rumah sakit, kata fraksi tersebut, tidak cukup hanya dilihat dari besarnya pendapatan jasa layanan. Ukuran keberhasilan juga harus mencakup kemampuan menyediakan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, kecepatan dan ketepatan pelayanan, keselamatan pasien, ketersediaan tempat tidur, kecukupan tenaga kesehatan, fasilitas medis hingga keterjangkauan pelayanan.
Dengan kata lain, semakin besar pendapatan rumah sakit tidak otomatis menunjukkan semakin baik pelayanan publik apabila masyarakat masih menghadapi persoalan kapasitas, akses maupun kualitas layanan.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kemandirian finansial RSUD dengan tanggung jawab fiskal pemerintah daerah.
Pendapatan rumah sakit dan dukungan APBD, menurut mereka, tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus ditempatkan sebagai bagian dari satu ekosistem pembiayaan untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat.
“Rumah sakit daerah memiliki fungsi sosial dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” menjadi salah satu penekanan dalam pandangan umum fraksi.
Ruang, Tempat Tidur hingga ICU Jadi Sorotan
Selain tata kelola keuangan, Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana RSUD.
Ketersediaan ruang pelayanan, tempat tidur pasien, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR), hingga kapasitas ruang perawatan intensif seperti ICU dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Persoalan kapasitas tersebut dinilai berkaitan langsung dengan kemampuan rumah sakit merespons kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pembangunan dan pemenuhan sarana-prasarana kesehatan harus didasarkan pada kebutuhan nyata, bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek atau penyerapan anggaran.
Rutilahu Jangan Berhenti pada Target Fisik
Sorotan Fraksi PDI Perjuangan tidak berhenti pada sektor kesehatan. Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) juga menjadi perhatian.
Fraksi menilai keberhasilan Rutilahu tidak seharusnya hanya dihitung berdasarkan jumlah rumah yang berhasil dibangun atau diperbaiki.
Sebab, program tersebut berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat, termasuk aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, perlindungan sosial dan kualitas lingkungan permukiman.
Pertanyaan utamanya bukan hanya berapa rumah yang selesai, tetapi apakah rumah yang diperbaiki benar-benar membuat kehidupan penerima manfaat menjadi lebih layak.
Persoalan rumah tidak layak huni juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi keluarga, kepadatan permukiman, kualitas lingkungan dan kondisi kesehatan masyarakat.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar pemerintah daerah memiliki pemetaan dan skala prioritas yang jelas sehingga program Rutilahu tidak berhenti pada pencapaian target fisik.
Anggaran Harus Bisa Diukur dari Manfaatnya
Melalui pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan mendorong perubahan cara pandang dalam mengukur keberhasilan pembangunan daerah.
Serapan anggaran dan capaian fisik dinilai tidak cukup menjadi ukuran utama. Pemerintah daerah juga harus mampu menunjukkan dampak nyata kebijakan tersebut terhadap masyarakat.
Baik pengelolaan RSUD sebagai BLUD maupun pelaksanaan program Rutilahu harus kembali pada tujuan utama, yakni memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Garut.
Catatan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pesan Fraksi PDI Perjuangan pun menjadi jelas: setiap rupiah anggaran daerah harus memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar tercatat sebagai angka dalam dokumen anggaran atau selesai sebagai target pembangunan.
