0-3840x1728-0-0#
Ruangrakyatgarut.id — Rencana anggaran penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebesar Rp4,79 miliar mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Garut.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (11/9/2026), dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Melalui juru bicara Fraksi PKS, Muhammad Nur Jamaludin, S.H., M.H., PKS meminta Pemerintah Daerah tidak hanya melihat penataan PKL dari sisi pembangunan fisik dan besarnya anggaran, tetapi juga memastikan bahwa lokasi yang dibangun benar-benar efektif digunakan dan mampu menyelesaikan persoalan PKL secara berkelanjutan.
Menurut PKS, pemerintah daerah perlu membuka hasil evaluasi terhadap sejumlah tempat relokasi PKL yang telah dibangun sebelumnya.
“Apa hasil evaluasi pemerintah daerah terhadap efektivitas tempat-tempat relokasi PKL yang telah dibangun sebelumnya, termasuk tingkat pemanfaatan, jumlah PKL yang benar-benar menempati, biaya pembangunan, serta dampaknya terhadap penataan kawasan?” demikian substansi pandangan Fraksi PKS yang disampaikan Muhammad Nur Jamaludin.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena pembangunan fasilitas relokasi PKL bukan sekadar persoalan menyediakan tempat berjualan. Pemerintah juga harus memastikan lokasi tersebut memiliki daya tarik bagi pedagang maupun konsumen sehingga tidak berakhir menjadi bangunan yang minim pemanfaatan.
Fraksi PKS kemudian mempertanyakan jaminan pemerintah daerah agar pengalaman pembangunan tempat relokasi sebelumnya tidak kembali terulang.
“Dengan pengalaman tersebut, apa jaminan bahwa anggaran Rp4,79 miliar untuk penataan PKL tidak akan menghasilkan persoalan yang sama?” tegasnya.
PKS juga meminta penjelasan apakah sebelum pengalokasian anggaran tersebut pemerintah telah melakukan kajian yang memadai.
Kajian yang dimaksud antara lain mencakup studi kelayakan, analisis perilaku konsumen, daya tarik lokasi, hingga kemampuan kawasan PKL untuk bertahan secara ekonomi setelah ditempati para pedagang.
Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penataan PKL tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan atau terserapnya anggaran.
Lebih jauh, pemerintah perlu membuktikan bahwa investasi daerah tersebut menghasilkan manfaat nyata, baik bagi para pedagang, masyarakat sebagai konsumen maupun bagi penataan kawasan perkotaan.
Fraksi PKS pada prinsipnya mendorong agar kebijakan penataan PKL dilakukan secara terukur, berdasarkan evaluasi dan kajian, serta memiliki indikator keberhasilan yang jelas.
Sebab, penggunaan anggaran daerah dalam jumlah miliaran rupiah harus memiliki pertanggungjawaban yang tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga pada tingkat pemanfaatan, keberlanjutan ekonomi pedagang, dan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
Pandangan tersebut menjadi salah satu catatan Fraksi PKS dalam pembahasan Raperda APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2027.
Pertanyaan besarnya kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut: apakah Rp4,79 miliar tersebut telah disiapkan berdasarkan kajian dan evaluasi yang matang, atau justru berpotensi mengulang persoalan relokasi PKL yang pernah terjadi sebelumnya?
Dengan demikian, Fraksi PKS meminta agar kebijakan anggaran untuk penataan PKL benar-benar diarahkan pada program yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
