Ruangrakyatgarut.id 23 Oktober 2026 Kematian tiga warga dalam kericuhan Pesta Rakyat Syukuran Pernikahan Putri Karlina dan Maula Akbar di Pendopo Garut pada Juli 2025 lalu masih menyisakan duka mendalam sekaligus keprihatinan publik. Meski kasus tersebut telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan puluhan saksi telah diperiksa, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi penanganan hukum yang berlarut-larut ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil Garut. Salah satunya datang dari Ketua Umum Dewan Tanfidzi Kabupaten (DTK) Persada 212 Garut, Aam Moh. Jalaludin, M.Pd.
Tiga Nyawa Melayang, Penegakan Hukum Dinilai Mandek
Aam Moh. Jalaludin menilai lambatnya penetapan tersangka dalam tragedi yang merenggut nyawa seorang anak, lansia, dan seorang anggota kepolisian tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
”Tragedi ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan menyangkut hilangnya tiga nyawa manusia akibat dugaan kelalaian pengamanan dan pengelolaan kerumunan massa. Publik bertanya-tanya, mengapa untuk perkara yang terang benderang dengan korban jiwa sebanyak ini, penetapan tersangka terasa stagnan?” ujar Aam Moh. Jalaludin, M.Pd.
Efek “Anak Pejabat Polri” dan “Anak Gubernur”?
Menanggapi lambatnya progres hukum, Aam memberikan sindiran menohok mengenai persepsi yang kini berkembang di tengah masyarakat. Publik mulai berspekulasi secara kritis mengenai latar belakang kedua belah pihak penyelenggara acara.
”Masyarakat hari ini tentu tidak bisa disalahkan jika mulai berasumsi dengan nada satir: Apakah proses hukum ini menjadi ‘siput’ karena sang pengantin wanita (Putri Karlina) merupakan putri dari pejabat tinggi Polri, dan sang pengantin pria (Maula Akbar) adalah putra dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi?” sindir Aam.
Ia menambahkan bahwa publik patut mempertanyakan apakah lambatnya penanganan ini merupakan wujud kehati-hatian ekstra atau justru bentuk keagungan hukum yang mendadak tumpul ketika berhadapan dengan relasi kuasa di lingkaran elite politik dan institusi penegak hukum.
Tiga Poin Sorotan DTK Persada 212 Garut
Dalam keterangannya, DTK Persada 212 Garut menyoroti tiga hal krusial terkait penanganan kasus ini.
pertama, hukum tidak boleh membedakan rakyat biasa dengan keluarga pejabat. Jangan sampai ada prasangka di masyarakat bahwa hukum cepat menindak rakyat kecil, namun mendadak enggan menyentuh lingkaran elite.
Kedua, menguji tanggung jawab penyelenggara dan Wedding Organizer (WO). Pengundangan massa dalam jumlah besar ke fasilitas umum tanpa kesiapan manajemen krisis dan jalur evakuasi yang memadai merupakan bentuk kelalaian nyata (Pasal 359 KUHP) yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Dan ketiga, transparansi audit pengamanan. Polda Jabar didesak untuk menyampaikan secara transparan hasil olah TKP serta mengevaluasi SOP pembagian makanan gratis yang menjadi pemicu kericuhan.
Desakan Kepastian Hukum
Menurut Aam Moh. Jalaludin, pemberian santunan atau permohonan maaf dari pihak keluarga mempelai merupakan langkah kemanusiaan yang patut dihargai, namun tidak boleh menghapus tindak pidana atas kelalaian yang menyebabkan tewasnya warga. ”Santunan adalah aspek kemanusiaan, tetapi proses pidana adalah kewajiban negara untuk menegakkan keadilan. Kami meminta Kapolda Jawa Barat bertindak tegas, profesional, dan segera menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam tragedi ini,” tegasnya.
Masyarakat Garut kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan tidak tebang pilih, serta memastikan tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
