Ruangrakyatgarut.id 16 April 2026 – Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemanfaatan langsung panas bumi guna mengoptimalkan potensi energi nasional sekaligus mendukung sektor pariwisata.
Hasanuddin menyatakan, regulasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang hingga saat ini belum juga direalisasikan. Ketiadaan aturan turunan dinilai menghambat pengembangan pemanfaatan langsung panas bumi di berbagai daerah.
Menurutnya, selama ini pemanfaatan panas bumi di Indonesia masih terfokus pada pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), sementara pemanfaatan langsung seperti wisata air panas belum mendapat perhatian maksimal dari sisi kebijakan.
Ia menilai, keberadaan PP sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, investor, dan masyarakat dalam mengelola potensi panas bumi secara berkelanjutan.
“Dengan regulasi yang jelas, pengembangan wisata berbasis panas bumi dapat dilakukan secara terarah, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya integrasi antara pemanfaatan langsung dan tidak langsung panas bumi. Menurutnya, kedua sektor tersebut dapat saling melengkapi dalam menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Ia menjelaskan, pemanfaatan langsung seperti pemandian air panas telah terbukti mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah penghasil panas bumi, mulai dari sektor pariwisata hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Namun demikian, tanpa regulasi yang jelas, potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal dan berisiko menimbulkan persoalan dalam tata kelola maupun perlindungan lingkungan.
ADPPI juga mengusulkan agar kewenangan pemanfaatan langsung panas bumi dapat diberikan kepada pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pengembangan potensi lokal serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hasanuddin berharap Presiden Prabowo Subianto dapat segera menginstruksikan kementerian terkait, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk menuntaskan penyusunan regulasi tersebut sebagai bagian dari strategi penguatan energi bersih dan pertumbuhan ekonomi daerah.
