Ruangrakyatgarut.id 08 Oktober 2026 — Kebakaran di TPS Pasirbajing kembali membuka persoalan serius dalam tata kelola persampahan di Kabupaten Garut. Bukan hanya soal api yang belum kunjung tertangani secara optimal, tetapi juga kepulan asap yang dikeluhkan warga karena mengganggu aktivitas dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Presidium Ruang Rakyat Garut (RRG), Eldy Supriadi. Ia mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab dan kesiapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta penanganan kondisi darurat di kawasan TPS Pasirbajing.
Menurut Eldy, apabila fasilitas pengelolaan sampah sampai mengalami kebakaran dan dampaknya dirasakan langsung masyarakat, pemerintah tidak boleh sekadar hadir ketika api sudah membesar.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah masyarakat terdampak. Pencegahan dan pengawasan seharusnya menjadi bagian utama dari pengelolaan TPS,” tegas Eldy.
Sorotan juga diarahkan terhadap kunjungan kerja ke luar negeri Kepala DLH Kabupaten Garut. Eldy mempertanyakan relevansi dan efektivitas agenda tersebut di tengah persoalan lingkungan yang sedang dihadapi masyarakat di daerah.
“Di saat warga menghadapi kepulan asap dan mempertanyakan keselamatan lingkungan, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana prioritas pemerintah. Apakah kunjungan kerja itu memiliki dampak langsung terhadap penyelesaian persoalan seperti yang terjadi di Pasirbajing?” ujarnya.
Eldy menegaskan, persoalannya bukan semata-mata keberadaan kepala dinas di luar daerah atau luar negeri, melainkan kehadiran sistem dan kepemimpinan DLH ketika persoalan lingkungan terjadi di lapangan.
Menurutnya, kepulan asap dari pembakaran atau kebakaran sampah perlu mendapat perhatian serius karena asap hasil pembakaran sampah dapat mengandung berbagai polutan yang berpotensi mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Karena itu, keluhan warga tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele.
“Warga protes karena mereka menghirup asap. Pemerintah harus memastikan kualitas udara dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai warga dipaksa menerima dampak dari persoalan sampah yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Eldy.
Ia juga menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek hukum. Eldy mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1), yang antara lain melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Namun, menurut Eldy, penerapan ketentuan pidana tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Karena itu, ia mendorong aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Selain itu, aspek lingkungan juga dapat menjadi perhatian berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan mengenai perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu atau kriteria kerusakan lingkungan. Menurut Eldy, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi.
Ia menilai persoalan TPS Pasirbajing tidak bisa dilepaskan dari sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan. Penumpukan sampah, pengawasan lokasi, pengendalian potensi kebakaran, hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat harus dipertanyakan secara terbuka.
“Yang harus menjawab bukan hanya petugas di lapangan. DLH harus menjelaskan bagaimana sistem pengawasan dan mitigasi di TPS Pasirbajing. Kalau sistemnya berjalan baik, mengapa persoalan seperti ini bisa terjadi dan berdampak kepada warga?” ujarnya.
RRG juga meminta Pemkab Garut membuka informasi kepada publik mengenai penyebab kebakaran, kondisi TPS, langkah penanganan, potensi dampak lingkungan, hingga rencana pemulihan kawasan setelah kebakaran.
“Jangan berhenti pada pemadaman. Publik berhak tahu penyebabnya, bagaimana sistem pengawasannya, siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya, serta apa bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga yang terdampak,” tegas Eldy.
Eldy juga mendorong DPRD Kabupaten Garut menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari DLH. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi evaluasi kelembagaan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Bagi RRG, kebakaran TPS Pasirbajing merupakan alarm keras bagi Pemkab Garut bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengangkut sampah dari permukiman. Sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir harus berjalan, termasuk pengawasan terhadap potensi kebakaran dan perlindungan masyarakat.
“Jangan sampai warga terus menjadi korban dari lemahnya tata kelola. Kalau memang ada kekurangan dalam pengawasan atau pengelolaan, buka kepada publik dan perbaiki. Masyarakat membutuhkan solusi, bukan sekadar janji,” pungkas Eldy Supriadi.
