Ruangrakyatgarut.id 08 Mei 2026 – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Aceng Malki, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan kasus pencabulan yang menimpa santriwati di wilayah Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati. Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan korban dari kalangan santriwati yang semestinya berada dalam lingkungan pendidikan yang aman.
Aceng Malki menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai agama dan moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Menurutnya, pondok pesantren harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan penuh perlindungan bagi para santri dalam menimba ilmu, bukan justru menjadi ruang terjadinya tindakan yang merusak masa depan generasi muda.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Proses hukum, kata dia, harus berjalan tanpa intervensi serta memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku.
Selain itu, Aceng juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal terhadap korban.
Pendampingan secara hukum dan psikologis dinilai sangat penting guna memastikan pemulihan kondisi korban secara menyeluruh.
Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, keterlibatan publik sangat diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak berhenti di tengah jalan.
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi sistem pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Penguatan regulasi dan pengawasan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Aceng Malki juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan harus dijaga bersama. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran harus ditindak tegas tanpa kompromi.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi secara adil, manusiawi, dan berkeadilan.
