Ruangrakyatgarut.id 07 juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut. Organisasi tersebut juga meminta adanya kepastian penyelesaian sejumlah proyek infrastruktur yang dinilai belum selesai atau belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah yang, menurut GMNI Garut, harus dijalankan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPC GMNI Garut, Fazha Mochamad Nazhar Nazhrullah, mengatakan bahwa berdasarkan LHP BPK dan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut, terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur, meliputi rekonstruksi jalan, rehabilitasi ruas jalan, pembangunan drainase, hingga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Menurutnya, berdasarkan data dalam LHP tersebut, nilai temuan pada pekerjaan pembangunan jalan dan drainase mencapai Rp1.362.549.153, sedangkan pada pekerjaan SPAM sebesar Rp37.053.164. Temuan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Temuan dalam LHP bukan sekadar catatan administrasi. Setiap rekomendasi wajib ditindaklanjuti. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penyelesaiannya karena anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat. Kami menagih komitmen Kepala Dinas PUPR untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Fazha.
Selain temuan tersebut, GMNI Garut juga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur yang hingga kini dinilai belum selesai, belum dimanfaatkan secara optimal, atau belum memiliki penjelasan yang memadai terkait status penyelesaiannya.
Fazha menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan pembangunan di Kabupaten Garut.
“Kami meminta Dinas PUPR menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai progres penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan, sekaligus memberikan kepastian terhadap proyek-proyek yang hingga hari ini belum selesai atau belum dapat dimanfaatkan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan pengelolaan pembangunan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC GMNI Garut, Zenal Mutaqin, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan GMNI merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami mengingatkan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK memiliki kewajiban untuk ditindaklanjuti. Publik juga berhak mengetahui perkembangan penyelesaiannya. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban pemerintah kepada rakyat,” tegas Zenal.
Dalam pernyataannya, DPC GMNI Garut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dinas PUPR Kabupaten Garut, yakni segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi LHP BPK dan hasil pemeriksaan Inspektorat, menyampaikan secara terbuka perkembangan penyelesaian temuan senilai Rp1.362.549.153 pada pekerjaan jalan dan drainase serta Rp37.053.164 pada pekerjaan SPAM, menjelaskan status proyek-proyek yang belum selesai atau belum dimanfaatkan beserta target penyelesaiannya, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pembangunan infrastruktur agar permasalahan serupa tidak terulang.
GMNI Garut juga menyatakan, apabila terdapat unsur pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, pihaknya meminta aparat yang berwenang untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup pernyataannya, Fazha menegaskan bahwa GMNI Garut akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk mengawal uang rakyat. Kepala Dinas PUPR harus membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus diselesaikan, dan masyarakat berhak mengetahui setiap perkembangannya,” pungkasnya.
