Ruangranyatgarut.id 02 juli 2026– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, sektor perbankan, dan perusahaan pergadaian dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Jasa Keuangan. Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus memperluas basis penerimaan daerah guna mendukung kemandirian fiskal Kabupaten Garut.
Rapat koordinasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa forum tersebut merupakan wadah membangun komunikasi, menyamakan persepsi, dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, OJK, perbankan, serta pelaku usaha. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Kabupaten Garut atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan yang dinilai sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurut Nurdin Yana, kondisi ekonomi Kabupaten Garut saat ini menunjukkan tren positif. Dengan jumlah penduduk hampir 2,8 juta jiwa yang didominasi usia produktif, pertumbuhan ekonomi Garut pada 2025 mencapai sekitar 5,95 persen atau berada di atas rata-rata nasional. Di sisi lain, angka kemiskinan juga terus menurun hingga mencapai 9,39 persen. Capaian tersebut ditopang oleh sektor pertanian, pariwisata, UMKM, serta pembangunan infrastruktur yang terus berjalan.
Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa keberlanjutan pembangunan membutuhkan fondasi fiskal yang kuat. Karena itu, optimalisasi PAD menjadi salah satu prioritas, termasuk melalui peningkatan kontribusi sektor jasa keuangan yang terus berkembang di Kabupaten Garut.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyoroti dua fokus utama. Pertama, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak reklame oleh perusahaan pergadaian swasta. Pemerintah mengapresiasi keberadaan industri pergadaian yang berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, namun masih ditemukan rendahnya kepatuhan administrasi dalam memenuhi kewajiban pajak reklame. Melalui sinergi dengan OJK, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi agar tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Garut mendorong dukungan sektor perbankan dalam penerapan persyaratan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta Local Tax Clearance Certificate atau Surat Keterangan Fiskal Daerah sebagai bagian dari proses pengajuan kredit usaha. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas basis pajak sekaligus memastikan calon debitur memiliki kepatuhan administrasi dan rekam jejak usaha yang baik. Bapenda pun berkomitmen memberikan layanan verifikasi secara cepat, transparan, dan berbasis digital.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdhin, S.H., M.Ak., menjelaskan bahwa kerja sama dengan OJK dan perbankan memiliki dua sasaran utama. Pertama, mengoptimalkan potensi pajak dari usaha pergadaian swasta yang pertumbuhannya sangat pesat dan telah menjangkau hingga pelosok Kabupaten Garut.
Menurutnya, hasil pemetaan Bapenda menunjukkan masih banyak potensi pajak daerah dari sektor tersebut yang belum tergali secara maksimal. Salah satu di antaranya berasal dari pajak reklame usaha pergadaian swasta yang diperkirakan memiliki potensi penerimaan sekitar Rp215 juta per tahun.
“Kami berharap potensi-potensi seperti ini dapat terus diidentifikasi dan dioptimalkan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujar Ridzky.
Sasaran kedua adalah memperkuat kolaborasi dengan sektor perbankan melalui persyaratan kepemilikan NPWPD bagi pelaku usaha yang mengajukan kredit.
“Selama ini masyarakat sudah familiar dengan NPWP untuk pajak pusat. Kami ingin memperkuat penggunaan NPWPD, khususnya pada delapan sektor usaha potensial seperti perhotelan, kuliner, kafe, restoran, dan sektor usaha lainnya yang menjadi objek pajak daerah,” jelasnya.
Selain NPWPD, calon debitur juga diharapkan melampirkan Surat Keterangan Fiskal Daerah yang menyatakan tidak memiliki tunggakan pajak daerah. Langkah tersebut diyakini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat validitas data usaha yang beroperasi di Kabupaten Garut.
Ridzky menambahkan, keterlibatan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan taat terhadap regulasi.
“Kami berharap keterlibatan OJK dapat menciptakan ekosistem yang sehat. Pada akhirnya, jika PAD meningkat maka APBD Kabupaten Garut akan semakin kuat, berkualitas, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bapenda juga menyampaikan apresiasi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Sebagai bank daerah, Bank BJB diharapkan menjadi motor penggerak implementasi persyaratan NPWPD bagi para pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan.
Selain sektor pergadaian, Bapenda juga tengah mengkaji potensi penerimaan dari pajak sarang burung walet yang hingga kini dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pemungutan pajak berjalan secara efektif dan efisien sesuai potensi yang dimiliki daerah.
Untuk memperluas pendataan wajib pajak, Bapenda akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Langkah tersebut dinilai penting mengingat luasnya wilayah Kabupaten Garut serta keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki.
“Kami membutuhkan dukungan pemerintah desa dan kecamatan untuk memberikan informasi mengenai potensi usaha di wilayah masing-masing. Dengan kolaborasi yang baik, potensi pajak daerah yang selama ini belum terdata dapat diidentifikasi dan dioptimalkan,” pungkas Ridzky.
Melalui sinergi antara Bapenda Kabupaten Garut, OJK, sektor perbankan, pemerintah kecamatan dan desa, serta para pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Garut optimistis optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dapat terus meningkat sebagai fondasi pembangunan daerah yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan. (Hilman)
