Ruangrakyatgarut.id — Upaya pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibatu berhasil digagalkan berkat respons cepat aparat kepolisian bersama warga. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 02.50 WIB di Kampung Sasakbeusi, RT 001 RW 011, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas piket Polsek Cibatu.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H menjelaskan bahwa petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), situasi sudah dalam kondisi pelaku berusaha melarikan diri.
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Johan Alamsyah (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Ia mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp18 juta akibat aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang yang tidak terkunci. Pelaku kemudian mengambil kunci remote motor yang disimpan di dalam box kendaraan, sebelum mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban.
Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus. Alarm kendaraan yang terus berbunyi justru menjadi pemicu perhatian korban dan warga sekitar. Situasi itu membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri.
Warga bersama anggota kepolisian yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Alma Hanifan Aslam (23), warga Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2018 milik korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vino tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Garut. Kepolisian menjerat pelaku dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Cibatu juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan dan memastikan pintu serta akses rumah dalam kondisi terkunci. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
