Ruangrakyatgarut.id 17 Agustus 2026 – Kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Garut menuai kritik keras. Ketimpangan antara pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor dengan alokasi untuk perbaikan jalan dinilai mencolok dan memunculkan dugaan lemahnya keberpihakan terhadap kepentingan publik.
Dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disebut mencapai sekitar Rp116 miliar. Namun, anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan jalan hanya sekitar Rp60 miliar—tidak sampai separuhnya.
Presiden Ruang Rakyat Garut (RRG), Eldy Supriadi, menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidaktegasan arah kebijakan. Ia menyebut, di tengah kondisi jalan rusak yang masih meluas, pemerintah daerah justru terkesan tidak menempatkan infrastruktur sebagai prioritas utama.
“Ini bukan lagi sekadar ketimpangan, tapi kegagalan dalam menentukan prioritas. Rakyat bayar pajak kendaraan, tapi jalan tetap rusak. Lalu anggaran itu ke mana?” tegas Eldy.
Lebih jauh, ia juga menyoroti dugaan adanya ketimpangan pembangunan yang tidak merata. Menurutnya, perlu ada transparansi terkait arah belanja infrastruktur agar tidak muncul persepsi bahwa pembangunan hanya terfokus di wilayah tertentu.
Kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat yang secara tegas meminta agar dana opsen dialokasikan maksimal—bahkan hingga 100 persen—untuk perbaikan dan pembangunan jalan.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menyebut kondisi ini sebagai “anomali anggaran”. Pendapatan dari sektor kendaraan meningkat, namun tidak diikuti dengan komitmen kuat dalam memperbaiki infrastruktur jalan yang justru menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Ini ironi. Pajak kendaraan tinggi, tapi jalan tetap rusak. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam perencanaan anggaran,” ujar salah satu pengamat.
Data di lapangan memperkuat kritik tersebut. Ratusan kilometer jalan kabupaten dilaporkan dalam kondisi rusak, sementara jalan desa yang rusak mencapai lebih dari seribu kilometer. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur bukan isu kecil, melainkan krisis yang membutuhkan penanganan serius.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan pada mobilitas warga, tetapi juga berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi daerah. Distribusi barang terganggu, biaya logistik meningkat, dan risiko kecelakaan semakin tinggi.
Sorotan tajam ini mendorong desakan agar KUA-PPAS segera dievaluasi total. Pemerintah daerah diminta tidak sekadar menyusun anggaran secara administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Sinkronisasi dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD juga dinilai krusial agar arah pembangunan tidak melenceng dari tujuan utama, yakni kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya menyatakan bahwa penyusunan anggaran telah mempertimbangkan kondisi fiskal dan pemerataan layanan dasar. Namun, kritik yang terus menguat menunjukkan bahwa publik melihat adanya jurang antara klaim kebijakan dan realitas di lapangan.
Kini, publik menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membuka data, memperbaiki arah kebijakan, dan menghentikan praktik anggaran yang dinilai tidak berpihak. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran berpotensi semakin tergerus.
