Ruangrakyatgarut.id 21 September 2026 — Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) melakukan audiensi bersama DPRD, Kejaksaan, Satpol PP, dan Polres Garut guna membahas keseriusan penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu (OKT), khususnya Tramadol, serta minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Garut.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran atas dugaan maraknya peredaran OKT dan miras ilegal yang dinilai telah menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda.
Ketua ABAG, Hafid, menyampaikan bahwa pasca deklarasi bersama dengan Kapolres Garut dan unsur Forkopimda, kondisi di lapangan justru dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan. Ia menyebut peredaran obat keras tertentu bahkan terkesan semakin terbuka dan mudah diakses.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ABAG, Eldy Supriadi, mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak penjual di tingkat bawah. Ia menekankan pentingnya pengembangan kasus hingga ke pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan peredaran.
Menurut Eldy, ABAG mengaku telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan jaringan distribusi Tramadol di Garut. Ia mempertanyakan mengapa penindakan selama ini dinilai hanya menyasar pelaku kecil, sementara dugaan aktor besar belum tersentuh secara hukum.
ABAG menilai kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Selain berdampak pada kesehatan, peredaran obat keras dan miras ilegal juga berpotensi memicu tindakan kriminalitas serta gangguan ketertiban umum.
Dalam pandangan ABAG, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan peredaran barang terlarang tersebut sulit dikendalikan. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan terukur dari pihak berwenang.
Selain itu, ABAG juga menyoroti adanya dugaan jaringan distribusi yang terorganisir, sehingga peredaran obat keras jenis Tramadol dapat dengan mudah menjangkau berbagai kalangan, termasuk remaja.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana, SE, yang menegaskan bahwa persoalan peredaran Tramadol merupakan masalah serius yang harus diselesaikan bersama. Ia menyebut peredaran obat tersebut telah merusak generasi muda dan menjadi tanggung jawab seluruh pihak.
Ayi Suryana juga menyampaikan rencananya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Bupati, Sekretaris Daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya guna mempersempit jaringan peredaran Tramadol. Selain itu, ia menekankan pentingnya membuka secara terang siapa pihak yang diduga menjadi pemasok utama dalam rantai distribusi tersebut.
Di sisi lain, ABAG mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terkait bahaya konsumsi obat-obatan terlarang dan minuman keras.
Audiensi lintas lembaga ini diharapkan menjadi langkah awal dalam merumuskan strategi penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, sehingga peredaran Tramadol dan miras ilegal di Kabupaten Garut dapat ditekan secara signifikan.
