RuangRakyatGarut.id 05 November 2026 — Dugaan praktik penipuan bermodus penawaran program dana hibah bantuan dari Kementerian Keuangan yang diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kini memasuki proses hukum.
Kasus yang disebut telah berlangsung sejak Juli 2023 tersebut menyeret nama seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut. Oknum tersebut diduga menawarkan sejumlah program bantuan dana hibah untuk pembangunan desa dengan mencatut nama sejumlah pejabat penting, mulai dari mantan Bupati Garut, Penjabat (Pj) Bupati Garut, hingga Bupati Garut yang saat ini menjabat.
Akibat dugaan praktik tersebut, Kepala Desa Sirnagalih, Aban, mengaku mengalami kerugian finansial mencapai sekitar Rp1,69 miliar. Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap dengan harapan memperoleh program bantuan pembangunan desa.
Pendampingan hukum terhadap Aban dilakukan oleh Kantor Advokat Yos dan Rekan. Perwakilan tim pendamping hukum, Yanis Rina, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengawal dan menyampaikan pengaduan perkara tersebut kepada penyidik di Polres Garut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Yanis menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban penipuan melalui penawaran program dana hibah yang diklaim bersumber dari Kementerian Keuangan.
“Klien kami, Saudara Aban, diduga menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial mencapai Rp1,69 miliar. Terlapor merupakan seorang ASN di lingkungan Bapenda. Modus yang digunakan berkaitan dengan penawaran atau janji program dana hibah untuk desa dari Kementerian Keuangan, yang menurut dugaan kami tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Yanis.
Ia menegaskan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan serta kerugian yang dialami dapat diupayakan pemulihannya melalui mekanisme hukum.
DIDUGA SUDAH BERLANGSUNG SEJAK 2017, KORBAN DISEBUT BUKAN HANYA KEPALA DESA
Dalam keterangannya, Aban mengungkapkan bahwa persoalan tersebut mulai dialaminya sekitar Juli 2023. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan praktik serupa disebut telah berlangsung sejak 2017 dan diduga menimbulkan korban lainnya.
Aban menjelaskan, awalnya terlapor menawarkan program bantuan dana hibah dari Kementerian Keuangan yang diperuntukkan bagi pembangunan desa.
Program tersebut diklaim berbentuk bantuan uang untuk sejumlah kebutuhan pembangunan, termasuk pembangunan jalan dan berbagai fasilitas lainnya.
Bahkan, menurut Aban, terdapat sekitar 12 program yang dijanjikan kepada pihaknya.
Namun, dalam perjalanannya, janji program tersebut justru berujung pada dugaan kerugian finansial setelah korban diminta menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan terkait proses pengajuan dan pengamanan anggaran.
“Awalnya dijanjikan program dana hibah untuk pembangunan. Ada sekitar 12 program yang disampaikan. Uang yang kami keluarkan dilakukan secara bertahap, sampai akhirnya total kerugian yang kami alami mencapai sekitar Rp1,69 miliar,” ungkap Aban.
Ia juga menyebutkan bahwa dugaan korban lainnya bukan hanya berasal dari kalangan kepala desa, tetapi terdapat pula pelaku UMKM.
Beberapa nama yang disebut dalam keterangannya di antaranya Aas, Abun, dan Sugi. Meski demikian, jumlah kerugian masing-masing pihak masih perlu dipastikan melalui pendalaman dan proses hukum.
DIDUGA MENCATUT NAMA SEJUMLAH PEJABAT, KORBAN MENGAKU PERCAYA
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah dugaan penggunaan nama sejumlah pejabat pemerintahan untuk meyakinkan calon korban.
Aban mengaku awalnya percaya terhadap tawaran tersebut karena terlapor disebut datang menggunakan seragam ASN, memiliki kantor dan alamat tempat tinggal yang diketahui, serta mengaku mempunyai akses terhadap sejumlah pihak di pemerintahan.
Bahkan, menurut penuturan Aban, dalam menawarkan program tersebut terlapor diduga menyebut nama mantan Bupati Garut, Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, hingga Bupati Garut saat ini.
Tidak hanya itu, terlapor juga disebut mengaitkan program bantuan tersebut dengan nama Sri Mulyani yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Penyebutan nama-nama pejabat tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korban semakin yakin bahwa program bantuan yang ditawarkan benar-benar tersedia.
Namun, dugaan pencatutan nama pejabat tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa pejabat-pejabat yang disebut mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut.
PENDAMPING HUKUM SURATI BUPATI, DESAK PENEGAKAN DISIPLIN ASN
Selain menempuh jalur hukum melalui Polres Garut, tim pendamping hukum juga mengaku telah menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Garut.
Langkah tersebut dilakukan karena terlapor disebut masih berstatus sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Yanis Rina bersama timnya meminta agar pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak pendamping hukum juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan riwayat perkara serupa yang pernah menjerat terlapor pada 2021.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak muncul dugaan praktik serupa yang berpotensi kembali merugikan masyarakat.
“Kami juga sudah mengajukan surat pengaduan kepada Bupati. Harapan kami ada tindakan tegas terhadap terlapor, mengingat yang bersangkutan merupakan ASN. Kami khawatir apabila tidak ada tindakan, nantinya akan ada masyarakat lain yang kembali menjadi korban,” tegas Yanis.
Ia berharap Bupati Garut dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan disiplin kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
KORBAN BERHARAP UANG KEMBALI, MINTA APARAT BERTINDAK PROFESIONAL
Di sisi lain, Aban menyampaikan bahwa harapan utamanya sebagai korban adalah agar kerugian finansial yang dialaminya dapat dikembalikan.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, namun meminta agar seluruh korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya dapat dipulihkan.
“Harapan kami sebagai korban, yang terpenting uang kami bisa kembali. Kalau terkait proses hukum dan tindakan terhadap terlapor, kami serahkan kepada pihak yang berwenang. Kami berharap seluruh korban bisa mendapatkan kembali kerugiannya dan hak-haknya dapat dipulihkan,” tutur Aban.
Aban juga berharap Bupati Garut memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan status dan kewenangan oleh oknum ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Bahkan, ia meminta agar apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan, pemerintah daerah tidak ragu menjatuhkan sanksi kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kepada Bupati Garut agar ada penegasan secara disiplin kepegawaiannya. Kalau memang terbukti dan pelanggarannya berat, kami berharap ada tindakan tegas, bahkan pemberhentian apabila memang memenuhi ketentuan. Sebab, menurut informasi yang kami terima, sudah banyak yang menjadi korban,” tegasnya.
MENANTI LANGKAH TEGAS PEMKAB GARUT DAN KEPOLISIAN
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, yang diduga dilakukan oleh seseorang berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Selain proses hukum yang kini ditempuh melalui Polres Garut, publik juga menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Garut dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut kerugian finansial para korban, tetapi juga menyangkut integritas aparatur pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.
Kini, masyarakat menunggu sejauh mana aparat penegak hukum mengusut dugaan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga menjadi korban, serta kebenaran klaim program bantuan dana hibah yang selama ini dijanjikan.
RuangRakyatGarut.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini, termasuk menantikan klarifikasi dari pihak terlapor, Bapenda Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Garut, serta Polres Garut guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan kepentingan publik.
