Ruangrakyatgarut.id 8 September 2026 – Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah memperkuat ketentuan mengenai Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai landasan hukum utama.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat dan pembahasan Raperda yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Garut. Forum ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah kebijakan kebudayaan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Rapat dihadiri Ketua DKKG H. Irwan Hendarsyah, S.E. (Kang Jiwan) bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Garut. Turut hadir jajaran anggota Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Bagian Hukum Setda Garut, Barisan Incu Putu Pangauban, serta perwakilan stakeholder, budayawan, dan seniman lokal.
Dalam forum tersebut, DKKG menyampaikan sejumlah catatan penting sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan Raperda. Salah satu poin utama adalah perlunya PPKD mampu merepresentasikan seluruh unsur daerah, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, agar kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, kebudayaan juga didorong untuk diposisikan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah. DKKG menilai, selama ini kebudayaan kerap hanya dipandang sebagai upaya pelestarian, padahal memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DKKG juga menekankan pentingnya menempatkan pelaku budaya sebagai subjek utama dalam setiap kebijakan. Mereka tidak hanya menjadi objek program, tetapi harus menjadi penerima manfaat langsung dari kebijakan pemajuan kebudayaan.
Aspek kelembagaan turut menjadi perhatian, di mana DKKG mengusulkan agar Dewan Pemajuan Kebudayaan memiliki sifat independen dan berfungsi sebagai pusat kajian (think tank) kebijakan kebudayaan daerah.
Di sisi lain, kebutuhan akan sistem data juga disorot. Garut dinilai perlu segera membangun sistem “Satu Data Kebudayaan” serta digital archive yang terintegrasi guna mendukung perencanaan dan pelestarian kebudayaan secara berkelanjutan.
DKKG juga menyoroti pentingnya kejelasan konsep desa atau kampung budaya, yang harus dilengkapi dengan indikator, status, program, serta insentif yang terukur. Keberhasilan pemajuan kebudayaan pun diharapkan tidak hanya diukur dari banyaknya festival, tetapi dari keberlanjutan dan peningkatan kesejahteraan pelaku budaya.
Sorotan tajam disampaikan terhadap aspek pembiayaan dalam draf Raperda, khususnya pada Pasal 41 yang dinilai masih terlalu umum karena hanya menyebutkan sumber dana dari APBD dan sumber lain yang sah.
“Tanpa keberpihakan anggaran yang jelas, banyak norma dalam Raperda ini hanya akan menjadi norma deklaratif belaka,” tegas Kang Jiwan.
Sebagai solusi, DKKG mengusulkan pembentukan Dana Pemajuan Kebudayaan Daerah yang dialokasikan secara transparan untuk berbagai kebutuhan, seperti riset dan dokumentasi, digitalisasi kebudayaan, revitalisasi dan perlindungan karya budaya, bantuan komunitas, regenerasi pelaku budaya, hingga pengembangan desa budaya dan promosi kebudayaan.
Selain itu, DKKG juga mendorong skema hibah kebudayaan yang kompetitif dan transparan agar komunitas budaya memiliki akses pendanaan yang lebih luas tanpa harus selalu bergantung pada program pemerintah.
“Perda Pemajuan Kebudayaan Garut jangan hanya menjadi Perda untuk menyelamatkan masa lalu, tetapi harus menjadi instrumen untuk membangun masa depan Garut melalui kebudayaan,” pungkas Kang Jiwan.
