Ruangrakyatgarut.id 7 September 2026 – Program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kembali menjadi sorotan dalam upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah. Kali ini, kolaborasi Yayasan YGBP bersama PLN Electricity Services (PLN ES) melaksanakan penyerahan rumah hasil renovasi bagi warga penerima manfaat sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Program TJSL yang dijalankan PLN ES disebut tidak hanya berfokus pada sektor ketenagalistrikan, tetapi juga menyasar aspek sosial, termasuk pendidikan, infrastruktur, hingga pemenuhan kebutuhan dasar seperti hunian layak bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam pelaksanaannya, rumah yang sebelumnya tidak layak huni direnovasi menjadi lebih aman, sehat, dan nyaman untuk ditempati. Program ini diklaim sebagai bentuk kontribusi dunia usaha dalam mendukung agenda peningkatan kesejahteraan sosial di tingkat lokal maupun regional.
Meski demikian, program Rutilahu berbasis kolaborasi ini kembali memunculkan diskusi publik terkait masih tingginya angka rumah tidak layak huni di berbagai daerah di Indonesia. Persoalan tersebut dinilai belum tertangani secara merata dan masih bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Di lapangan, program CSR atau TJSL kerap dinilai berjalan secara terbatas dan tidak selalu mencakup seluruh wilayah dengan kebutuhan serupa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pemerataan bantuan serta efektivitas penyaluran program sosial berbasis korporasi.
Sementara itu, pemerintah daerah di berbagai wilayah diketahui menjalankan program Rutilahu melalui skema APBD, bantuan provinsi, hingga dukungan pemerintah pusat. Namun keterbatasan anggaran dan luasnya kebutuhan masih menjadi tantangan utama dalam percepatan penanganan.
Kehadiran sektor swasta seperti PLN ES melalui program TJSL dinilai membantu mengisi celah kebutuhan pembangunan sosial. Namun di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa penanganan isu perumahan layak huni belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu sistem kebijakan nasional yang menyeluruh.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, penanganan Rutilahu idealnya dilakukan melalui basis data terpadu yang menghubungkan pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta. Hal ini dinilai penting agar bantuan lebih tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih program.
Selain itu, aspek transparansi dan akurasi data penerima manfaat juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi dilakukan secara objektif agar program benar-benar menyentuh kelompok masyarakat paling membutuhkan.
Di sisi lain, PLN ES menegaskan bahwa program TJSL merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk hadir tidak hanya sebagai penyedia layanan energi, tetapi juga sebagai mitra pembangunan sosial yang berkelanjutan di berbagai daerah.
YGBP sebagai mitra pelaksana juga menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas dampak sosial, meski cakupan program masih terbatas jika dibandingkan dengan total kebutuhan rumah tidak layak huni secara nasional.
Dengan kondisi tersebut, muncul dorongan agar pemerintah memperkuat integrasi program Rutilahu lintas sektor, termasuk keterlibatan CSR perusahaan dalam satu kerangka kebijakan yang lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Program kolaborasi ini pada akhirnya menjadi gambaran bahwa upaya peningkatan hunian layak di Indonesia terus berjalan, namun tantangan utama masih terletak pada pemerataan, pendataan, dan konsistensi kebijakan lintas sektor.
