Ruangrakyatgarut.id 7 September 2026 — Memasuki tahun kedua kepemimpinan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Putri Karlina, sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut mulai mendapat sorotan dari kalangan aktivis. Salah satunya terkait pembangunan sarana bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru, Kabupaten Garut.
Aktivis Garut, Rawink Rantik, menilai pembangunan sarana PKL tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Ia mempertanyakan kesesuaian pembangunan tersebut dengan regulasi yang saat ini tengah dibahas DPRD Kabupaten Garut melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL.
Menurut Rawink, pemerintah daerah semestinya memastikan terlebih dahulu adanya harmonisasi antara kebijakan eksekutif, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan sebelum pembangunan maupun penataan PKL dilaksanakan.
«“Saya melihat hal ini ada disharmonisasi antara bupati dan semua pemangku kebijakan, bahkan dengan DPRD. Di satu sisi DPRD sedang melakukan penggodokan tentang Raperda PKL, tetapi di sisi lain proses penataan PKL sedang dilakukan,” ujar Rawink.»
Ia mempertanyakan apakah pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru tersebut nantinya benar-benar selaras dengan Raperda yang sedang dibahas dan apabila telah disahkan akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
«“Pertanyaannya adalah, apakah pembangunan ini akan selaras dengan Raperda yang nanti disahkan menjadi Perda? Jangan sampai nanti di kemudian hari fasilitas ini tidak berguna karena melanggar aturan. Sehingga yang dirugikan adalah PKL itu sendiri dan anggaran yang digunakan menjadi sia-sia,” katanya.»
Rawink menilai sinkronisasi antara pembangunan fisik dan regulasi merupakan hal penting. Menurutnya, jangan sampai pemerintah membangun fasilitas terlebih dahulu sementara regulasi yang menjadi dasar penataan PKL masih dalam proses pembahasan.
Ia juga mengaku heran dengan pelaksanaan pembangunan tersebut karena sebelumnya dirinya turut diundang DPRD Kabupaten Garut dalam agenda hearing terkait pembahasan Raperda PKL.
«“Saya kemarin diundang oleh DPRD dalam hearing pembuatan Raperda. Namun, yang saya cerna, ini sangat bertentangan dengan Raperda,” ungkapnya.»
Dalam hearing tersebut, kata Rawink, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian, di antaranya kawasan tertib lalu lintas, ruang milik jalan, serta keberadaan trotoar yang harus diperhatikan dalam penataan PKL.
«“Dalam dialog kita ada kawasan tertib lalu lintas yang harus dipatuhi, ada ruang milik jalan, trotoar yang tidak boleh dilanggar. Sehingga pertanyaannya, pembangunan ini mengacu ke aturan yang mana?” tegas Rawink.»
Ia khawatir apabila pembangunan sarana PKL tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang nantinya berlaku, para pedagang justru kembali menjadi pihak yang dirugikan.
Menurutnya, jangan sampai PKL yang saat ini difasilitasi kemudian kembali ditertibkan karena lokasi maupun fasilitas yang digunakan dianggap tidak sesuai dengan regulasi.
«“Terus nanti PKL dibubarkan lagi karena melanggar aturan, begitu? Kenapa bupati tidak melakukan dulu harmonisasi dengan DPRD?” ujarnya.»
Rawink juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran pembangunan sarana PKL tersebut. Terlebih, DPRD pada saat yang sama tengah membahas regulasi khusus mengenai PKL.
«“Atau memang DPRD-nya juga tidak mengevaluasi anggaran pembangunan, padahal mereka sudah merencanakan akan membuat Perda PKL?” katanya.»
Menurut Rawink, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap keberadaan PKL.
Ia menilai pemerintah harus memastikan setiap kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat memiliki dasar regulasi yang jelas, terukur, dan tidak saling bertentangan.
Rawink berharap Pemkab Garut dan DPRD dapat duduk bersama untuk melakukan evaluasi serta harmonisasi kebijakan sebelum pembangunan maupun penataan PKL dilanjutkan lebih jauh.
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama kelompok masyarakat sipil akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah, khususnya kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat atau belum memiliki kejelasan dasar aturan.
«“Jika itu rencana Syakur dan Putri, dari sekarang saya nyatakan akan LAWAN,” pungkasnya.»
Sorotan tersebut menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD agar memastikan proses penataan PKL berjalan sejalan dengan regulasi yang sedang disusun.
Kepastian mengenai dasar hukum, tata ruang, lalu lintas, keberadaan trotoar, serta efektivitas penggunaan anggaran menjadi sejumlah aspek yang dinilai penting untuk diperhatikan. Dengan demikian, kebijakan penataan PKL diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang dan masyarakat, sekaligus tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kebijakan di kemudian hari.
