Ruangtakyatgarut.id 1 September 2026 — Persoalan pengawasan terhadap kawasan konservasi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan pelanggaran di kawasan Cagar Alam Kamojang sekaligus mekanisme penerimaan dan penanganan laporan masyarakat oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menilai perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan lembaga pemerintah serta hak organisasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, menyampaikan informasi, dan melaporkan dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
LIBAS mempertanyakan apakah terdapat ruang yang sama bagi masyarakat maupun organisasi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait persoalan lingkungan, khususnya ketika laporan tersebut berkaitan dengan kawasan konservasi.
Menurut LIBAS, organisasi masyarakat memang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan arah organisasi masyarakat lainnya. Namun, organisasi masyarakat lain juga dinilai tidak semestinya mengambil posisi seolah-olah memiliki kewenangan untuk membatasi atau menentukan sikap lembaga masyarakat lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Persoalan tersebut, menurut LIBAS, perlu mendapatkan klarifikasi agar fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap kawasan konservasi tidak justru berkembang menjadi konflik antarlembaga.
DASAR HUKUM MEMBERIKAN RUANG PARTISIPASI MASYARAKAT
LIBAS menyebut partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki landasan hukum.
Pasal 65 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk melakukan pengawasan sosial, menyampaikan pendapat, saran, keberatan, pengaduan, serta memberikan informasi dan laporan terkait persoalan lingkungan.
Sementara dalam bidang kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 68, mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi, memberikan saran dan pertimbangan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan.
Pasal 71 UU Kehutanan juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kerusakan hutan kepada pihak yang berwenang.
Atas dasar tersebut, LIBAS menilai fungsi pengawasan masyarakat bukanlah aktivitas tanpa dasar hukum, sepanjang dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
SIAPA YANG BERWENANG MENENTUKAN ADA ATAU TIDAKNYA PELANGGARAN?
LIBAS menilai persoalan dugaan pelanggaran harus dikembalikan kepada mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing pihak.
Organisasi masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengamatan, mengumpulkan informasi, menyampaikan aspirasi serta membuat laporan atau pengaduan.
Namun, penentuan apakah suatu aktivitas benar-benar merupakan pelanggaran hukum tetap harus dilakukan melalui proses verifikasi, pemeriksaan dan penanganan sesuai kewenangan instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Dengan demikian, laporan masyarakat seharusnya diposisikan sebagai informasi atau pengaduan yang perlu diverifikasi, bukan sebagai keputusan final yang secara otomatis menyatakan seseorang atau suatu lembaga telah melakukan pelanggaran.
LIBAS juga mempertanyakan apabila terdapat tindakan yang berpotensi mengarahkan, membatasi atau mempertentangkan organisasi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Yang menjadi pertanyaan bukan siapa yang paling benar dalam menyampaikan laporan. Yang harus dijawab adalah apakah seluruh masyarakat dan organisasi masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan informasi dan pengaduan,” demikian pokok sikap yang disampaikan LIBAS.
DUGAAN POLA ADU DOMBA PERLU DIBUKTIKAN
Dalam dinamika tersebut, LIBAS turut menyoroti munculnya dugaan pola yang dapat dipersepsikan sebagai “politik adu domba” antarlembaga masyarakat dalam persoalan pelaporan lingkungan.
Namun, LIBAS menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen.
Menurut LIBAS, diperlukan bukti berupa komunikasi resmi, dokumen, kebijakan maupun tindakan konkret yang dapat menunjukkan adanya upaya mempertentangkan atau membatasi peran organisasi masyarakat.
Karena itu, LIBAS meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada tudingan, tetapi dijawab melalui klarifikasi terbuka mengenai dasar hukum, kewenangan, prosedur serta pihak yang mengambil keputusan apabila memang terdapat pembatasan atau pengarahan terhadap organisasi masyarakat.
LIBAS berpandangan, apabila tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada suatu lembaga masyarakat untuk menentukan arah organisasi masyarakat lainnya, maka kewenangan tersebut tidak semestinya diasumsikan ada.
KSDA DIMINTA TRANSPARAN
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, LIBAS meminta pihak KSDA Wilayah V Jawa Barat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di kawasan Cagar Alam Kamojang.
Sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan antara lain:
- Apa dasar hukum dalam penerimaan dan penanganan laporan masyarakat?
- Apakah setiap organisasi masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan laporan atau pengaduan?
- Apakah terdapat aturan yang memberikan kewenangan kepada satu lembaga masyarakat untuk menentukan atau mengarahkan lembaga masyarakat lainnya?
- Bagaimana mekanisme verifikasi terhadap laporan masyarakat?
- Siapa pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan menentukan tindak lanjut laporan?
- Apakah seluruh laporan masyarakat diproses berdasarkan mekanisme yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?
Menurut LIBAS, kejelasan terhadap pertanyaan tersebut diperlukan agar persoalan pengawasan kawasan konservasi tidak bergeser menjadi persoalan antarorganisasi masyarakat.
PENGAWASAN MASYARAKAT BUKAN ANCAMAN
LIBAS menilai keberadaan masyarakat dan organisasi masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap lingkungan semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial.
Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Di sisi lain, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan melakukan pengawasan.
“Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum,” tegas LIBAS.
LIBAS juga menekankan bahwa pihaknya tidak meminta kewenangan pemerintah diberikan kepada organisasi masyarakat.
Menurut LIBAS, yang diperjuangkan adalah hak masyarakat untuk berpartisipasi serta menyampaikan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap suatu laporan, LIBAS menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui klarifikasi, verifikasi dan pembuktian, bukan dengan mempertentangkan organisasi masyarakat satu dengan lainnya.
HUKUM HARUS MENJADI PANGKALAN, BUKAN KEPENTINGAN
Bagi LIBAS, persoalan Cagar Alam Kamojang pada akhirnya bukan semata-mata mengenai siapa yang menyampaikan laporan.
Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut bagaimana hukum diterapkan dalam pengelolaan kawasan konservasi, bagaimana masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan, serta bagaimana instansi berwenang mengambil keputusan berdasarkan fakta dan prosedur.
LIBAS menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap informasi maupun laporan yang disampaikannya sepanjang didasarkan pada fakta dan data yang dapat diverifikasi.
Di sisi lain, LIBAS meminta seluruh pihak menghormati hak organisasi masyarakat lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan hukum.
Sebab, kawasan konservasi merupakan kepentingan publik. Pengawasan terhadap lingkungan bukan milik satu kelompok tertentu, sementara kewenangan penegakan hukum juga bukan berada di tangan organisasi masyarakat.
Seluruh persoalan, kata LIBAS, harus dikembalikan kepada hukum, fakta, transparansi, verifikasi dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup.
Hingga berita ini disusun, ruang klarifikasi dari pihak KSDA Wilayah V Jawa Barat maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan dasar hukum penanganan laporan masyarakat.
Redaksi akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini.
