Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id 27 Agustus 2026 – Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan ketidakhadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dalam kegiatan deklarasi penolakan penyalahgunaan minuman keras (miras), narkoba, dan obat keras tertentu (OKT) yang digelar di Mapolres Garut.
Kegiatan yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat tersebut dinilai sebagai momentum penting dalam menunjukkan komitmen bersama memerangi peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya di wilayah Garut.
Tokoh agama sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Suci 2, KH. Aceng Qudsy, menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran legislatif bukan hanya simbolis, tetapi bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat.
“Sebagai bagian dari rakyat, seharusnya anggota DPRD hadir. Ini menyangkut masa depan generasi, bukan hal kecil yang bisa diabaikan,” tegas KH. Aceng Qudsy.
Namun, absennya perwakilan legislatif dalam agenda tersebut memunculkan sorotan dan kekecewaan dari kalangan tokoh masyarakat. Mereka menilai kehadiran anggota dewan merupakan bagian penting sebagai representasi rakyat dalam mendukung gerakan moral dan sosial.
Salah satu tokoh masyarakat menyebut bahwa ketidakhadiran tersebut mencerminkan kurangnya sensitivitas terhadap persoalan serius yang tengah dihadapi masyarakat, khususnya terkait maraknya peredaran miras dan narkoba.
“Ini bukan sekadar acara seremonial, tapi bentuk komitmen bersama. Ketika legislatif tidak hadir, publik berhak mempertanyakan keseriusan mereka dalam mendukung pemberantasan narkoba dan miras,” ujarnya.
Lebih lanjut, tokoh masyarakat juga mendorong langkah konkret dari para anggota dewan, salah satunya dengan mengikuti tes urine sebagai bentuk transparansi dan komitmen moral dalam perang melawan narkoba.
Menurutnya, tes urine bukanlah bentuk tuduhan, melainkan simbol kesiapan dan keberanian pejabat publik dalam memastikan diri bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.
“Kalau memang bersih, tidak ada alasan untuk takut. Justru ini menjadi contoh baik bagi masyarakat bahwa pemimpinnya benar-benar bebas dari narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa deklarasi ini akan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan miras, narkoba, dan OKT di Kabupaten Garut.
Para tokoh masyarakat berharap ke depan seluruh unsur, termasuk legislatif, dapat lebih aktif terlibat dalam agenda-agenda penting yang menyangkut keselamatan generasi muda dan masa depan daerah.
Mereka juga menegaskan bahwa perang melawan narkoba dan miras bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi seluruh elemen bangsa, termasuk para wakil rakyat yang memiliki peran strategis dalam membuat kebijakan dan pengawasan.
Dengan adanya sorotan ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan Garut yang bersih dari narkoba, miras, dan obat keras tertentu.
