Ruangrakyatgarut.id, 26 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut bersama Kuasa Hukum Jawa Barat Istimewa terus mengawal persoalan status tanah kawasan Puncak Guha, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Garut dan sejumlah instansi terkait, termasuk ATR/BPN, Dinas Perkim, DPMD, Bagian Hukum Setda, Pemerintah Kecamatan Bungbulang dan unsur kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Garut bersama instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke kawasan Puncak Guha. Dalam pengecekan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, SHM Nomor 47 atas nama Asep Dado terindikasi berada di wilayah Kiara Koneng, Desa Wangunjaya, sekitar 4–5 kilometer dari kawasan Puncak Guha. Sementara itu, titik SHM 45 dan SHM 46 juga belum ditemukan berdasarkan pengecekan aplikasi tersebut.
Atas temuan tersebut, Komisi II DPRD Garut mengarahkan agar persoalan ini ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kabupaten Garut. Selanjutnya, pada minggu pertama September 2026, akan dilaksanakan rapat kerja untuk membahas status tanah yang dipermasalahkan.
Pandi Irawan: Harus Ada Kejelasan dan Kepastian Hukum
Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, menegaskan bahwa GMNI Garut bersama Kuasa Hukum Jawa Barat Istimewa akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan.
“Kami mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang telah turun langsung ke lapangan. Namun proses ini belum selesai. Yang terpenting adalah memastikan kejelasan status tanah berdasarkan data, dokumen, titik koordinat dan fakta di lapangan.”
Pandi menambahkan, persoalan ini harus menghasilkan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berhenti pada audiensi atau rapat semata.
“Kami ingin ada kepastian. Mana tanah yang tercatat, di mana titik koordinatnya, bagaimana dasar administrasinya dan bagaimana status hukumnya. Semua harus dijelaskan secara terbuka.”
Kuasa Hukum Jawa Barat Istimewa: Verifikasi Harus Menyeluruh
Kuasa Hukum Jawa Barat Istimewa menekankan bahwa status tanah harus diverifikasi secara menyeluruh dengan mencocokkan dokumen hak, letak bidang, titik koordinat, data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
“Yang harus dipastikan bukan hanya ada atau tidak adanya sertifikat, tetapi sertifikat tersebut menunjuk kepada objek tanah yang mana, berada di titik koordinat mana, serta apakah sesuai dengan lokasi yang dipersoalkan.”
Kuasa Hukum Jawa Barat Istimewa mendorong BPN, Pemerintah Kabupaten Garut dan seluruh instansi terkait melakukan verifikasi secara terbuka dan objektif.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Karena itu, seluruh data harus diverifikasi bersama agar dapat diketahui secara terang bagaimana status tanah di kawasan Puncak Guha.”
Akan Dikawal Sampai Tuntas
GMNI Garut bersama Kuasa Hukum Jawa Barat Istimewa akan terus mengawal agenda rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut pada minggu pertama September 2026.
Keduanya mendorong agar rapat tersebut menghasilkan langkah konkret berupa verifikasi status tanah, dokumen pertanahan, titik koordinat dan dasar hukum atas tanah yang dipermasalahkan.
GMNI Garut dan Kuasa Hukum Jawa Barat Istimewa berharap seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum, sehingga persoalan kawasan Puncak Guha memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
DPC GMNI GARUT
BERSAMA KUASA HUKUM JAWA BARAT ISTIMEWA
Pandi Irawan
Ketua DPC GMNI Garut
