ruangrakyatgarut.id — Aksi walkout (WO) Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Garut dalam Rapat Paripurna pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027 pada Kamis (13/8) terus menuai dukungan dari sejumlah elemen masyarakat.
Ketua Relawan Anak Buah Amir Mahfud (ABAM) Garut, Rawink Rantik, menilai langkah Fraksi Gerindra tersebut merupakan bentuk kontrol politik terhadap kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Garut. Ia menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik, khususnya terkait alokasi anggaran Program 1 Desa 1 Sarjana.
Menurut Rawink, terdapat kejanggalan dalam kalkulasi kebutuhan anggaran program tersebut. Ia memerinci biaya pendidikan sebesar Rp4 juta per semester atau Rp8 juta per mahasiswa per tahun. Sementara jaminan hidup sebesar Rp2 juta per semester atau Rp4 juta per mahasiswa per tahun.
Dengan demikian, kebutuhan program diperkirakan mencapai Rp12 juta per desa per tahun.
Jika perhitungan tersebut diterapkan kepada 442 desa dan kelurahan, kata Rawink, kebutuhan anggarannya sekitar Rp5,3 miliar. Namun, dalam KUA-PPAS tercantum anggaran sekitar Rp9,7 miliar.
“Artinya ada selisih sekitar Rp4,4 miliar. Ketika persoalan ini dipertanyakan, penjelasan yang kami dengar menyebutkan sisa anggaran akan digunakan untuk bantuan pendidikan lainnya. Pertanyaannya, bantuan apa, berapa penerimanya, dan bagaimana dasar perhitungannya? Itu harus dibuka melalui RKA secara terperinci,” ujar Rawink.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan semata-mata mempersoalkan besaran anggaran, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan APBD.
“Kalau memang ada kebutuhan lain, tampilkan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka global tanpa mengetahui komponen belanjanya,” katanya.
Soroti Perda TJSLP/CSR
Selain Program 1 Desa 1 Sarjana, Rawink juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) di Kabupaten Garut.
Ia mempertanyakan alasan regulasi teknis belum kunjung diterbitkan apabila keberadaan Perda tersebut memang dibutuhkan sebagai instrumen untuk mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menerapkan standar ganda dalam menjalankan regulasi. Di satu sisi, aturan kepala daerah dijadikan alasan administratif dalam penganggaran, sementara di sisi lain Perda yang telah disahkan justru dinilai belum dioptimalkan.
“Kalau memang Perda TJSLP membutuhkan aturan teknis, segera tuntaskan regulasinya. Jangan sampai Perda hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi,” tegasnya.
Rawink menilai, optimalisasi CSR berpotensi menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, khususnya untuk mendukung program sosial dan infrastruktur, sepanjang dikelola melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka mekanisme Forum CSR, penentuan program, penerima manfaat, serta pelaporan penggunaan kontribusi perusahaan.
Minta TAPD Buka RKA
Menanggapi polemik KUA-PPAS, ABAM Garut mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak terkait di lingkungan Pemkab Garut memberikan penjelasan berbasis data mengenai struktur anggaran Program 1 Desa 1 Sarjana.
Rawink meminta selisih sekitar Rp4,4 miliar tersebut tidak berhenti pada perdebatan politik, tetapi diklarifikasi melalui dokumen perencanaan dan penganggaran yang dapat diuji.
“Yang kami minta sederhana: buka datanya. Kalau memang Rp9,7 miliar itu dibutuhkan, jelaskan secara rinci dasar perhitungannya. Jangan sampai muncul kesan ada anggaran yang tidak jelas peruntukannya,” ujarnya.
Ia menilai walkout Fraksi Gerindra harus menjadi momentum bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi pembahasan APBD.
“Jangan hanya berhenti pada aksi walkout. Setelah itu harus ada pengawasan, pembukaan dokumen, dan penjelasan kepada publik,” kata Rawink.
ABAM: Jangan Jadikan APBD Alibi
ABAM Garut juga meminta pemerintah daerah tidak terus menggunakan keterbatasan APBD sebagai satu-satunya alasan ketika kebutuhan pembangunan masyarakat belum dapat dipenuhi.
Menurut Rawink, pemerintah perlu mengoptimalkan seluruh sumber pembiayaan yang sah, termasuk kontribusi dunia usaha melalui mekanisme TJSLP/CSR.
“Rakyat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah uang publik dialokasikan. Begitu juga kontribusi perusahaan harus dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
ABAM Garut, lanjut Rawink, akan terus mengawal pembahasan anggaran daerah dan meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar setiap kebijakan APBD benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Garut.
