Ruangrakyatgarut.id – Komisi III DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) bersama sejumlah instansi terkait di ruang rapat Komisi III DPRD Garut, Jumat (24/7/2026). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Garut Asep Mulyana, perwakilan Polres Garut Yusep A.K., S.H., M.H., perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, serta unsur pemerintah lainnya.
Pertemuan tersebut membahas evaluasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C sebagai upaya meminimalisasi dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Komisi II DPRD Garut, Bupati Garut, dan Ketua DPRD Kabupaten Garut. Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah awal untuk mengawal optimalisasi penerimaan PAD sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil pembahasan, dari tujuh perusahaan galian C yang telah dinyatakan memenuhi aspek legalitas, hanya satu perusahaan yang saat ini dapat beroperasi karena telah mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Alhamdulillah semua pendapat sudah kami sampaikan. Dari tujuh tambang yang legal, hanya satu yang bisa beroperasi karena memiliki RKAB,” ujar Tedi.
Tedi juga menyoroti belum tercapainya target penerimaan Pajak MBLB Kabupaten Garut. Ia menyebut target PAD dari sektor tersebut sebesar Rp2,2 miliar, sementara realisasinya baru sekitar Rp1,8 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp430 juta.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perhitungan pajak yang perlu dievaluasi. Berdasarkan kajian LIBAS, potensi penerimaan pajak dari aktivitas galian C dinilai jauh lebih besar dibandingkan realisasi yang diterima pemerintah daerah.
Selain persoalan penerimaan daerah, Tedi mengungkapkan masih adanya dugaan aktivitas pertambangan yang tetap berjalan meskipun sebelumnya telah dilakukan penutupan sementara selama 60 hari oleh Pemerintah Kabupaten Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Faktanya di lapangan masih ada aktivitas yang berjalan, terutama pada malam hari. Ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah maupun kewajiban perizinan dan pembayaran pajak,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Menurutnya, Bapenda telah menyampaikan bahwa pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan, namun hingga kini LIBAS belum melihat adanya tindakan nyata di lapangan. Karena itu, pihaknya mendorong aparat kepolisian untuk memperkuat pengawasan sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.
LIBAS juga menyoroti adanya dugaan pembayaran dari aktivitas pertambangan yang legalitasnya belum jelas dan diduga dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintah.
“Kalau memang ada pembayaran dari aktivitas yang legalitasnya tidak jelas dan tidak masuk sesuai mekanisme ke kas daerah, tentu hal itu harus ditelusuri. Kami meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak merugikan keuangan daerah,” tegas Tedi.
Selain aspek penerimaan daerah, LIBAS mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan tata ruang. Menurut Tedi, wilayah Leles saat ini berkembang sebagai kawasan industri dan permukiman sehingga diperlukan kajian mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan sebelum aktivitas pertambangan terus berkembang.
Ia menilai berkurangnya kawasan resapan air akibat aktivitas pertambangan berpotensi memperparah banjir yang selama ini kerap terjadi di wilayah Leles pada musim hujan.
Sementara itu, dalam berita acara hasil audiensi, seluruh peserta menyepakati sejumlah rekomendasi strategis sebagai tindak lanjut pembahasan. Pemerintah Kabupaten Garut didorong meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan, termasuk melakukan verifikasi kesesuaian antara izin operasional dengan volume produksi di lapangan guna memastikan seluruh potensi pajak dapat dipungut secara optimal.
Audiensi juga merekomendasikan agar Bupati Garut melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar melengkapi seluruh persyaratan perizinan sehingga seluruh aktivitas pertambangan dapat terdata secara resmi dan menjadi objek pajak sesuai ketentuan.
Untuk meningkatkan transparansi, seluruh transaksi pembayaran serta pelaporan pajak dan retribusi pertambangan diusulkan terintegrasi melalui sistem pengawasan terpadu guna meminimalisasi potensi kebocoran PAD.
Peserta audiensi juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan DPRD, Forkopimda, serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan aktivitas pertambangan MBLB di Kabupaten Garut.
Di bidang penegakan hukum, aparat kepolisian didorong untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran di sektor pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil audiensi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat dengan tembusan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat sebagai bahan tindak lanjut.
Pemerintah Kabupaten Garut juga didorong melakukan monitoring terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik yang telah memiliki RKAB maupun yang belum, sebagai dasar penghitungan potensi PAD sektor MBLB.
Sebagai tindak lanjut, LIBAS menyatakan akan terus mengawal hasil audiensi tersebut melalui koordinasi dengan Komisi III DPRD Garut, menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum, serta meminta data kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat terkait izin eksplorasi dan kepemilikan RKAB seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Garut.
Melalui audiensi tersebut, LIBAS berharap pengelolaan sektor pertambangan di Kabupaten Garut dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Hil)
