Ruangrakyatgarut.id – Teror kekerasan jalanan di Kabupaten Garut kian brutal dan menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Seorang lansia, Ade Muctar (65), warga Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, menjadi korban pembacokan oleh tiga pelaku tak dikenal dalam dugaan aksi pengeroyokan bersenjata tajam jenis clurit, Kamis (23/07/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Insiden yang terjadi di Jalan Cimanuk, kawasan Daerah Seni, menjadi tamparan keras bagi rasa aman masyarakat. Waktu subuh yang selama ini dianggap relatif aman, kini justru berubah menjadi ruang rawan yang penuh ancaman.
Korban saat itu tengah berangkat ke pasar bersama istrinya untuk mencari nafkah. Namun di tengah perjalanan, keduanya dipepet oleh tiga pelaku berboncengan motor yang diduga telah mengincar sasaran. Dengan berani, para pelaku membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi secara terbuka di jalan umum.
Dalam kondisi genting, Ade Muctar berusaha melindungi istrinya. Namun keberanian tersebut justru membuatnya menjadi sasaran utama. Salah satu pelaku mengayunkan clurit hingga mengenai bagian bibir korban dan menyebabkan luka serius.
Korban harus menjalani penanganan medis intensif dengan total 18 jahitan. Tingkat luka yang dialami menunjukkan bahwa aksi ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan kekerasan brutal yang berpotensi merenggut nyawa.
Fakta bahwa kejadian berlangsung di kawasan yang cukup ramai memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan keamanan di lapangan. Apakah patroli berjalan optimal, atau justru masih bersifat reaktif setelah kejadian terjadi?
Keresahan warga kini semakin nyata. Rasa aman di ruang publik perlahan memudar, digantikan ketakutan akan aksi kriminal yang semakin berani dan terorganisir. Jika tidak segera direspons secara tegas, situasi ini berpotensi berkembang menjadi darurat keamanan jalanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul di bawah pimpinan AKP Ari Hartono, S.E., bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Pihak kepolisian juga menyatakan tengah melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku. Sejumlah petunjuk awal telah dikantongi dan saat ini dalam tahap pengembangan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.
Meski demikian, masyarakat menuntut lebih dari sekadar proses. Penangkapan pelaku harus segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada warga.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu tindakan cepat, terukur, dan tegas untuk memastikan para pelaku tidak lagi berkeliaran dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jika pelaku dibiarkan bebas, maka potensi teror jalanan akan semakin meluas. Tidak ada jaminan kejadian serupa tidak akan kembali terjadi, bahkan dengan dampak yang lebih fatal.
Sudah saatnya penguatan patroli di jam rawan, peningkatan pengawasan, serta langkah pencegahan yang konkret dilakukan secara konsisten. Keamanan adalah hak dasar warga yang tidak boleh ditawar.
Peristiwa ini harus menjadi titik balik. Jika tidak, maka Garut berisiko menghadapi normalisasi kekerasan di ruang publik—sebuah kondisi yang harus dicegah sejak dini.
