Ruangrakyatgarut.id 17 juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) bersama DPRD Kabupaten Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (16/7/2026) tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi diselenggarakan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Barat di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jabar, serta diikuti anggota DPRD Kabupaten Garut dan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Garut.
Proses harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah agar setiap materi muatan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya para pelaku usaha sektor informal.
Dalam pembahasan tersebut, Kanwil Kemenkum Jabar menegaskan bahwa keberadaan pedagang kaki lima merupakan bagian dari aktivitas ekonomi rakyat yang telah memperoleh pengakuan sekaligus perlindungan hukum melalui berbagai regulasi nasional. Karena itu, penyusunan Raperda harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar implementasinya dapat berjalan efektif.
Beberapa regulasi yang menjadi landasan utama dalam penyusunan Raperda antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Ketiga regulasi tersebut menjadi pijakan agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan PKL sebagai bagian penting dari penguatan ekonomi kerakyatan melalui pendekatan perlindungan, pembinaan, pemberdayaan, dan kepastian berusaha.
Dalam analisis konsepsi yang disampaikan pada forum harmonisasi, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jabar juga memberikan sejumlah masukan terhadap substansi Raperda. Salah satu poin penting adalah adanya penyesuaian materi yang dilakukan oleh pihak pemrakarsa, yakni tidak lagi mengatur larangan berdagang berdasarkan sistem zonasi sebagaimana pernah diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Penyesuaian tersebut dinilai sebagai bentuk penyelarasan terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus menghindari potensi norma yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Selain itu, Raperda juga mengatur kewajiban bagi setiap pedagang kaki lima untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan NIB diharapkan mampu meningkatkan legalitas usaha para PKL sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah, termasuk pembiayaan, pelatihan, hingga pendampingan usaha.
Pembahasan harmonisasi turut menyoroti pentingnya menghadirkan regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan penataan ruang publik dengan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat. Pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk menciptakan ketertiban dan estetika kawasan tanpa mengesampingkan hak ekonomi para pelaku usaha kecil.
Melalui Raperda ini, penataan PKL diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang humanis, adaptif, dan berkeadilan melalui pembinaan serta pemberdayaan yang berkelanjutan.
Kanwil Kemenkum Jawa Barat berharap proses harmonisasi dapat menghasilkan Raperda yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu menjadi instrumen efektif dalam mengelola sektor informal di Kabupaten Garut.
Apabila nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penataan kawasan, ketertiban umum, perlindungan hak-hak pedagang kaki lima, dan penguatan ekonomi kerakyatan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pembangunan daerah.
