Ruangrajyatgarut.id 11 Juli 2026 – Relawan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyoroti lambatnya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.
Ketua Relawan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Yunus, mengatakan laporan resmi beserta dokumen pendukung telah disampaikan kepada Kejari Garut sekitar tiga pekan lalu. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada informasi maupun perkembangan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Kami datang secara resmi dengan membawa dokumen dan bukti permulaan mengenai dugaan kejanggalan proyek GOR Tahun Anggaran 2022. Namun sudah tiga minggu berlalu, belum ada kejelasan maupun pemberitahuan apakah laporan kami telah ditindaklanjuti atau belum,” ujar Yunus.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam laporannya, Relawan Pemberdayaan Masyarakat Desa meminta Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan GOR Desa Tambaksari, baik melalui pengecekan fisik bangunan maupun pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban proyek.
Menurut pelapor, terdapat sejumlah indikasi yang perlu didalami, di antaranya kondisi bangunan yang disebut belum sesuai dengan nilai anggaran yang dikucurkan, dugaan penggelembungan harga (mark-up) material maupun biaya pekerjaan, serta belum optimalnya pemanfaatan bangunan bagi masyarakat.
Yunus menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum agar diperoleh kepastian hukum.
“Kami meminta Kejari Garut bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih. Masyarakat hanya menginginkan adanya kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa lambatnya penanganan laporan dikhawatirkan dapat membuka peluang hilangnya barang bukti atau berubahnya dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut apabila tidak segera dilakukan langkah-langkah hukum.
Relawan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Ombudsman Republik Indonesia apabila dalam waktu dekat tidak terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan.
“Jika dalam waktu dekat Kejari Garut tetap tidak memberikan progres atau kejelasan hukum terkait laporan ini, kami bersama elemen masyarakat sipil akan melaporkannya ke Kejati Jawa Barat dan Ombudsman sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum,” tegas Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Garut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kejari Garut maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)
