Ruangrakyatgarut.id – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Garut tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan di Ruang Rapat Disperkim Kabupaten Garut, Senin (6/7/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid, diikuti peserta secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting.
FGD tersebut dihadiri Kepala Disperkim Kabupaten Garut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut yang mengikuti secara daring, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Sekretaris Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Provinsi Jawa Barat, Ketua APERSI Kabupaten Garut, Ketua Himpunan Pengembang Nusantara (HIPNU) Kabupaten Garut, perwakilan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) Kabupaten Garut, Direktur Pengembang Perumahan Bumi Suci Permai, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, para camat se-Kabupaten Garut, serta para pengembang perumahan.
Kegiatan ini bertujuan membahas rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut tentang Pengelolaan PSU Perumahan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Selain menyesuaikan regulasi, rancangan perubahan Perbup juga memuat berbagai penguatan kebijakan, di antaranya penanganan PSU yang bermasalah maupun terlantar, perlindungan hak masyarakat penghuni perumahan, pengembangan sistem informasi PSU berbasis digital yang dapat diakses publik, serta penguatan peran Disperkim dalam proses perizinan pembangunan perumahan.
Dalam sambutannya, Kepala Disperkim Kabupaten Garut menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak hanya mengatur proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, tetapi juga memastikan tata kelola PSU setelah proses serah terima berlangsung.
«”Rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut ini tidak hanya mengatur tentang penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga mengatur pengelolaan PSU perumahan setelah dilakukan serah terima,” ujarnya.»
Forum diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah pengembang yang tergabung dalam APERSI, HIPNU, dan ASPRUMNAS menyampaikan berbagai masukan, di antaranya usulan agar penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu pembangunan selesai 100 persen, penyederhanaan formulir serah terima PSU, hingga kejelasan mekanisme serta pembiayaan pemecahan (split) sertifikat tanah.
Selain itu, para camat dan pengembang juga mengusulkan adanya kesamaan persepsi antarorganisasi perangkat daerah mengenai perhitungan luasan aset yang akan diserahterimakan, serta kemudahan dalam proses reviu site plan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Garut menekankan pentingnya pelibatan Disperkim sejak tahap pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sekaligus perlunya penyelarasan metode pengukuran teknis bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Sementara itu, BPKAD Kabupaten Garut menjelaskan bahwa penganggaran biaya pemecahan (split) sertifikat tanah dimungkinkan untuk dilaksanakan setelah proses serah terima PSU kepada pemerintah daerah selesai.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan rancangan perubahan Peraturan Bupati dengan mengakomodasi masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola PSU perumahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat penghuni perumahan. (Hil)
