Ruangrakyatgarut.id 09 juli 2026 – Nasib seorang anak bernama Fatir Rhapsanjani menjadi perhatian setelah diduga mengalami penelantaran di tengah persoalan keluarga yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Bocah yang merupakan anak dari pasangan berinisial D dan Rika, warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, disebut telah lama tinggal bersama ayahnya setelah sang ibu tidak lagi berada di rumah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, Rika diduga telah menikah secara siri dengan seorang pria di wilayah Bungbulang. Dugaan tersebut menjadi sorotan karena disebut terjadi saat status pernikahannya dengan suami sebelumnya belum memiliki putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap. Informasi tersebut hingga kini belum memperoleh konfirmasi maupun klarifikasi dari Rika ataupun pihak terkait.
Persoalan itu tidak hanya memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aspek administrasi dan status hukum keluarga, tetapi juga disebut berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak Fatir sebagai seorang anak. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Fatir mengalami kendala dalam melengkapi sejumlah persyaratan administrasi untuk kebutuhan pendidikan sehingga dikhawatirkan menghambat aksesnya terhadap layanan pendidikan.
Sementara itu, keberadaan Rika hingga saat ini belum diketahui secara pasti. Beredar informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Cimahi, namun informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum adanya kepastian mengenai keberadaannya dinilai turut menghambat upaya penyelesaian persoalan keluarga yang sedang dihadapi.
Di sisi lain, ayah kandung Fatir, berinisial D, kini dikabarkan harus membesarkan dan mengasuh anaknya seorang diri. Selain menghadapi keterbatasan ekonomi, ia juga memikul tanggung jawab penuh dalam memenuhi kebutuhan pengasuhan, pendidikan, serta kasih sayang bagi anak yang masih berada dalam masa tumbuh kembang.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, instansi terkait, serta lembaga yang menangani perlindungan anak dapat memberikan perhatian terhadap kondisi Fatir. Mereka menilai kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama, terlepas dari persoalan yang terjadi di antara kedua orang tuanya.
Sesuai berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap anak berhak memperoleh pengasuhan, perlindungan, identitas, pendidikan, dan pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penelantaran anak, penanganannya memerlukan keterlibatan berbagai pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Masyarakat juga berharap langkah-langkah konkret segera dilakukan untuk memastikan kondisi Fatir, memberikan pendampingan sosial maupun psikologis apabila diperlukan, serta membantu penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang berkaitan dengan hak-hak anak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun klarifikasi dari Rika terkait informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
