Ruangrakyatgarut.id 07 juli 2026 – Keinginan Bupati Garut untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Garut dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat di internal partai. Langkah tersebut dipandang mencerminkan semangat untuk terus mengabdi serta memperkuat kontribusi dalam pembangunan daerah, baik melalui jalur pemerintahan maupun melalui penguatan organisasi politik.
Plt Ketua KOSGORO 1957 Kabupaten Garut, H. Agus Indra Arisandi, menyampaikan bahwa pencalonan tersebut merupakan hak politik setiap warga negara sekaligus bagian dari mekanisme demokrasi internal Partai Golkar.
Menurutnya, amanah sebagai kepala daerah tetap harus menjadi tanggung jawab utama yang dijalankan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang politik.
“Dengan pengalaman memimpin pemerintahan daerah, Bupati diharapkan mampu membawa semangat pembaruan, memperkuat konsolidasi kader, serta membangun Partai Golkar Kabupaten Garut yang semakin solid, modern, dan dekat dengan aspirasi masyarakat. Kepemimpinan yang kuat di dalam organisasi diyakini akan melahirkan gagasan-gagasan konstruktif yang dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa proses pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Garut hendaknya tidak hanya dipandang sebagai kontestasi organisasi semata, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat persatuan kader, memperkuat budaya musyawarah, serta menghadirkan kompetisi yang sehat, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
“Masyarakat tentu berharap seluruh proses pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Garut berlangsung secara terbuka, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan. Siapa pun yang nantinya memperoleh amanah diharapkan mampu membawa Partai Golkar semakin maju, semakin dicintai masyarakat, dan semakin berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Garut,” kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut tersebut.
Lebih lanjut, H. Agus Indra Arisandi menegaskan bahwa komitmen terhadap pelayanan publik, pembangunan daerah, dan penguatan organisasi politik bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
Menurutnya, selama dijalankan sesuai koridor hukum, etika, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, keduanya justru dapat saling melengkapi dan menjadi energi positif dalam mewujudkan Kabupaten Garut yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
