Ruangrakyatgarut.id 01 Juli 2026 – Seorang pengusaha material asal Kecamatan Pangatikan mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang pria berinisial “B” ke Polsek Wanaraja terkait dugaan penyalahgunaan berkas kendaraan ke pihak perbankan.
Laporan tersebut resmi diajukan setelah pihak pelapor merasa dirugikan akibat penggunaan dokumen kendaraan yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan sebagai pemilik sah.
Dalam proses pelaporan itu, pengusaha tersebut didampingi oleh dua kuasa hukum, yakni Asep Zaenal Aripin, SH. dan Yogi Sugandi, SH., yang menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penggunaan berkas kendaraan untuk pengajuan pembiayaan di lembaga keuangan tanpa izin dari pemiliknya.
Adapun lembaga keuangan yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah Bank Sinarmas, yang diduga menjadi tempat pengajuan pembiayaan menggunakan dokumen tersebut.
Akibat kejadian itu, klien mereka disebut mengalami kerugian, baik secara materiel maupun nonmateriel, yang hingga kini masih dalam proses pendalaman.
“Kami menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan dokumen. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diusut secara transparan dan memberikan keadilan bagi klien kami,” ujar Asep Zaenal Aripin saat memberikan keterangan.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sejumlah bukti awal telah dikantongi dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, mereka menyoroti dugaan adanya kelemahan dalam proses verifikasi di lembaga keuangan, sehingga memungkinkan terjadinya transaksi tanpa sepengetahuan pemilik sah kendaraan, bahkan berpotensi melibatkan oknum dalam proses survei maupun pengajuan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi, dan kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
