Ruangrakyatgarut.id 24 Juni 2026 – Polemik penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, kini berkembang melampaui persoalan individu. Kasus yang semula hanya menyoroti sosok Plt Kepala Sekolah, kini menjadi perhatian publik karena dinilai membuka persoalan yang lebih mendasar terkait tata kelola pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Sorotan yang sebelumnya tertuju kepada Pipit Pitriah Ulfah, S.Pd., sebagai Plt Kepala SDN 1 Sukalaksana, perlahan bergeser ke persoalan sistemik. Saat ditemui di Kantor PGRI Kecamatan Sucinaraja, Rabu (24/6/2026), Pipit menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh dinas sesuai ketentuan dan surat penugasan yang berlaku.
“Saya hanya menjalankan tugas sesuai instruksi. Penugasan ini adalah amanah dari pimpinan,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Pipit, berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat seolah-olah penunjukan dirinya dilakukan atas kehendak pribadi tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penugasan yang dijalaninya mengacu pada mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan.
Pipit juga meluruskan informasi yang menyebut dirinya menjabat sebagai Plt selama satu tahun penuh. Menurutnya, masa tugas yang dijalankan hanya berlangsung selama enam bulan sesuai surat tugas resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait.
“Tidak benar satu tahun. Masa tugas saya enam bulan sesuai penugasan,” tegasnya.
Namun di balik klarifikasi tersebut, muncul fakta yang lebih besar. Pipit mengungkapkan bahwa kekosongan jabatan kepala sekolah tidak hanya terjadi di SDN 1 Sukalaksana, tetapi juga terjadi di sejumlah sekolah dasar lainnya di Kecamatan Sucinaraja.
“Masih ada sekitar delapan sekolah yang kosong kepala sekolah dan diisi Plt. Bahkan ada empat kepala sekolah yang belum mendapatkan penugasan,” ungkapnya.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar menyangkut satu individu atau satu sekolah, melainkan berkaitan dengan pola pengelolaan dan pengisian jabatan kepala sekolah secara keseluruhan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas perencanaan sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Sejumlah kalangan menilai penggunaan Plt secara berulang dan dalam waktu yang relatif lama dapat menjadi indikasi belum optimalnya proses pengangkatan kepala sekolah definitif. Padahal, jabatan Plt pada prinsipnya bersifat sementara untuk menjamin keberlangsungan administrasi sekolah hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Pengamat kebijakan publik Garut, Ade Burhanudin, sebelumnya juga menyoroti pentingnya transparansi dan percepatan proses pengangkatan kepala sekolah definitif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Menurutnya, kepastian kepemimpinan di satuan pendidikan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas tata kelola sekolah.
Kasus SDN 1 Sukalaksana kini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengisian jabatan kepala sekolah. Publik berharap persoalan ini dapat menjadi momentum pembenahan sistem agar tata kelola pendidikan berjalan lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, polemik ini bukan semata tentang siapa yang ditunjuk menjadi Plt, melainkan tentang bagaimana sistem mampu menjamin kepastian kepemimpinan di sekolah demi mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Garut.
