Ruangrakyatgarut.id 24 Juni 2026 – Pemerintah melalui Bea Cukai Jawa Barat menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan sebanyak 44 juta batang rokok tanpa pita cukai. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di bidang cukai.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Garut dan sekitarnya dari serangkaian operasi pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat mengungkapkan, dari total barang bukti yang diamankan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp32,9 miliar akibat cukai yang tidak dibayarkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di fasilitas khusus yang telah disiapkan dan disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan lembaga terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi yang sehat. Ia menilai langkah penindakan ini harus terus diperkuat secara berkelanjutan.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran barang kena cukai ilegal tidak akan diberi ruang. Selain mengurangi penerimaan negara, rokok ilegal juga mengganggu persaingan usaha dan berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di lapangan, termasuk memperkuat sinergi dengan aparat dan pemerintah daerah guna menekan distribusi rokok ilegal hingga ke tingkat peredaran terkecil.
Di sisi lain, peran masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan ini. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta berani melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Dengan dimusnahkannya 44 juta batang rokok ilegal ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran di bidang cukai akan ditindak tanpa kompromi.
Penindakan ini juga menjadi pengingat bahwa menjaga penerimaan negara bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama demi keberlangsungan pembangunan nasional.
