Ruangrakyatgarut.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) kembali menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD Kabupaten Garut, Senin (22/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, LIBAS menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum tergarap optimal dari sektor galian C, pemanfaatan air tanah, dan pariwisata.
Audiensi yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya itu dihadiri Bupati Garut, Ketua DPRD Kabupaten Garut, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. LIBAS menilai keterlibatan langsung para pemangku kebijakan penting untuk menghasilkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Garut.
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, mengatakan bahwa persoalan lingkungan hidup dan optimalisasi PAD memerlukan komitmen bersama seluruh pihak. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah.
“Setiap aktivitas yang memanfaatkan sumber daya alam dan menghasilkan keuntungan ekonomi di suatu daerah harus memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat dan daerah. Jangan sampai sumber daya alam terus dieksploitasi, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak optimal,” ujar Tedi.
Potensi PAD Masih Besar
Dalam pemaparannya, LIBAS menyoroti sektor galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pemanfaatan air tanah, serta pariwisata sebagai sektor yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD Kabupaten Garut.
Menurut Tedi, meskipun kewenangan perizinan pertambangan sebagian besar berada di tingkat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten tetap memiliki peluang memperoleh pendapatan melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, serta berbagai retribusi daerah lainnya.
Selain itu, sektor pariwisata juga dinilai memiliki kontribusi signifikan melalui pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga retribusi objek wisata. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya alam maupun sektor wisata.
“Kami mendorong pemerintah daerah, khususnya instansi yang berkaitan dengan pendapatan daerah, lingkungan hidup, dan perizinan, untuk melakukan evaluasi serta audit potensi penerimaan daerah. Jangan sampai ada kebocoran PAD akibat lemahnya pengawasan atau tidak terdatanya aktivitas usaha yang sebenarnya memiliki kewajiban kepada daerah,” tegasnya.
Usulkan Sejumlah Langkah Strategis
Dalam audiensi tersebut, LIBAS juga menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD Kabupaten Garut. Di antaranya meminta pemerintah memberikan surat teguran kepada pengelola wisata yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi, mempermudah akses konsultasi dengan SKPD teknis, mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang pemanfaatan air tanah, serta melakukan kajian ulang terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan tata ruang wilayah.
LIBAS menegaskan bahwa optimalisasi PAD bukan semata-mata soal peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.
“Jika pengelolaan pajak dan retribusi dilakukan dengan baik, maka potensi penerimaan dari sektor galian C, air tanah, dan pariwisata dapat mencapai nilai yang sangat besar. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah lebih serius dalam mengawasi dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD tersebut demi kepentingan masyarakat Kabupaten Garut,” kata Tedi.
Pemkab dan DPRD Siap Menindaklanjuti
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengapresiasi kepedulian masyarakat dan organisasi lingkungan terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami menyambut baik masukan dari LIBAS. Semua aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan bersama perangkat daerah terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syakur.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan dan penerimaan daerah.
Menurutnya, sejumlah isu yang disampaikan LIBAS, seperti kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi, pemanfaatan air tanah, serta kajian lingkungan hidup strategis, merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Kami mengapresiasi kepedulian LIBAS terhadap berbagai persoalan lingkungan dan potensi pendapatan daerah. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Aris.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat sipil guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut. LIBAS juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai isu lingkungan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Hilman)
