Ruangrakyatgarut.id 02 Juni 2026 – Komisi II DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Garut. Audiensi tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi II, Dadan Wandiansyah, S.IP., didampingi Imat Rohimat, S.IP., M.M.
Pertemuan berlangsung dinamis dengan membahas berbagai persoalan lingkungan hidup dan dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan masyarakat. Selain itu, forum juga menyoroti tata kelola galian C, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga ketidakhadiran Bupati Garut dalam audiensi yang dinilai penting oleh para pegiat lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Dadan Wandiansyah menjelaskan bahwa Komisi II DPRD Garut telah mengundang berbagai pihak sesuai permintaan LIBAS. Undangan tersebut ditujukan kepada Bupati Garut, Polres Garut, Kodim 0611 Garut, Kejaksaan Negeri Garut, Dinas PUPR, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Jawa Barat, KSDA, Satpol PP, Perum Perhutani, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Menurut Dadan, kebutuhan material untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Garut tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai tata kelola sumber daya alam dan aktivitas pertambangan yang ada di daerah.
Ia menegaskan bahwa material hasil galian C memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, baik untuk proyek-proyek pemerintah maupun kebutuhan masyarakat. Namun demikian, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan serta kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan daerah.
“Persoalan yang muncul hari ini bukan hanya soal kebutuhan material pembangunan, tetapi juga bagaimana tata kelola galian C itu sendiri. Kita perlu mengetahui dengan jelas apakah pajak yang dibayarkan perusahaan maupun pengguna benar-benar masuk ke kas daerah, bagaimana sistem perhitungannya, serta siapa yang melakukan pengawasan,” ujar Dadan.
Dadan mengungkapkan bahwa jumlah perusahaan tambang yang memiliki izin lengkap di Kabupaten Garut saat ini semakin berkurang. Jika sebelumnya terdapat sekitar 12 perusahaan yang mengantongi izin, kini hanya tersisa sekitar empat perusahaan yang masih beroperasi dengan perizinan lengkap.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek legalitas, kelestarian lingkungan, dan penerimaan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan masyarakat, termasuk kritik yang disampaikan dalam forum audiensi, merupakan bagian dari aspirasi yang harus didengar oleh DPRD maupun pemerintah daerah.
“Kami ini pelayan masyarakat dan wakil masyarakat. Apa yang disampaikan teman-teman hari ini akan menjadi bahan pembahasan dan evaluasi. Baik secara formal maupun nonformal, pemerintah daerah dan seluruh SKPD wajib mendengarkan aspirasi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa audiensi tersebut digelar berdasarkan permohonan LIBAS yang selama ini aktif mengawal berbagai isu lingkungan di Kabupaten Garut di bawah koordinasi Teddy Sutardi.
“Alhamdulillah sebagian besar undangan hadir. Namun teman-teman LIBAS menginginkan adanya pernyataan dan komitmen langsung dari kepala daerah, karena beberapa audiensi sebelumnya telah menghasilkan rekomendasi dan kesepakatan, tetapi dinilai belum sepenuhnya ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ketidakhadiran Bupati Garut dalam audiensi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan LIBAS memilih meninggalkan ruang rapat (walk out) dan meminta agar audiensi dijadwalkan ulang dengan menghadirkan langsung kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Dadan menegaskan bahwa Komisi II DPRD Garut telah menjalankan tugasnya dengan mengundang Bupati Garut secara resmi. Namun terkait alasan ketidakhadiran tersebut, pihaknya tidak memperoleh konfirmasi langsung.
“Yang jelas, Komisi II sudah mengundang Bupati Garut untuk hadir. Mengenai alasan beliau tidak hadir, itu berada di ranah beliau. Namun substansi yang disampaikan teman-teman LIBAS ini sangat baik sebagai masukan bagi Pemerintah Kabupaten Garut,” ujarnya.
Menurut Dadan, berbagai persoalan yang dibahas dalam audiensi tersebut berkaitan erat dengan kepastian hukum tata ruang, tata kelola lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, hingga optimalisasi PAD dari berbagai aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya alam di Kabupaten Garut.
Sebagai tindak lanjut, ia berharap Komisi II DPRD Garut dapat segera berkomunikasi dengan pimpinan DPRD maupun Bupati Garut untuk membuka ruang dialog lanjutan yang lebih konstruktif.
“Saya berharap ke depan pola komunikasinya bisa lebih progresif. Bukan lagi masyarakat yang terus meminta audiensi, tetapi pemerintah dan DPRD yang mengundang kembali teman-teman untuk bersama-sama membahas solusi dan kebijakan yang bisa dilaksanakan. Dengan begitu, apa yang menjadi aspirasi masyarakat dapat benar-benar ditindaklanjuti menjadi kebijakan yang bermanfaat bagi Kabupaten Garut,” pungkasnya. (Hilman)
