Ruangrakyatgarut.id 29 Mei 2026 — Polemik Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut kembali memanas. Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Garut guna meminta penjelasan terkait batalnya penyerahan SPT kepada 42 calon Korwil Pendidikan di 42 kecamatan.
Rapat kerja tersebut berlangsung penuh sorotan lantaran Kepala Dinas Pendidikan tidak hadir secara langsung. Ketidakhadiran Kadisdik memunculkan tanda tanya baru di tengah polemik yang sejak awal menuai kritik publik.
Anggota Komisi IV DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, menegaskan bahwa keberadaan Korwil Pendidikan sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang pembentukan Korwil Pendidikan.
Namun menurut Yudha, pada 9 September 2025 lalu, Bupati Garut memutuskan mengosongkan jabatan Korwil dengan alasan adanya dugaan tindakan yang tidak semestinya, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi abuse of power. Sayangnya, hingga kini pemerintah daerah dinilai belum pernah menjelaskan secara rinci Korwil mana yang dimaksud serta bentuk pelanggaran yang terjadi.
“Korwil ini ada payung hukumnya. Tapi ketika dibubarkan dulu, alasannya karena ada tindakan yang tidak semestinya dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Namun sampai sekarang tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujar Yudha usai rapat kerja.
Polemik semakin menguat ketika pada 21 Mei 2026 muncul agenda penyerahan SPT kepada 42 calon Korwil Pendidikan. Namun agenda tersebut mendadak batal tanpa penjelasan yang jelas kepada publik.
Menurut Yudha, pihak Disdik yang hadir dalam rapat, dipimpin Sekretaris Dinas bersama sejumlah kepala bidang, mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang memutuskan penundaan tersebut.
“Kami mempertanyakan siapa aktor utama yang membatalkan atau menunda pemberian SPT itu. ASN yang hadir tadi mengaku tidak mengetahui sama sekali. Maka tinggal dua kemungkinan, kepala dinas atau kepala daerah,” tegasnya.
Yudha juga menyayangkan munculnya pernyataan salah satu calon Korwil, Agus Susianto, yang menilai laporan dan kritik publik hanya sebatas “isu-isu” serta menyebut adanya “pemain” di balik polemik tersebut.
Menurutnya, kritik dalam ruang demokrasi merupakan hal yang wajar dan harus diterima oleh semua pejabat publik, termasuk Korwil Pendidikan.
“Ruang publik harus dibuka seluas-luasnya. Kritik itu bukan kebencian. Kritik itu demi perbaikan mutu pendidikan. Semua pejabat harus siap dikritik agar tetap on the track,” katanya.
Ia bahkan mengaku sempat terpancing emosional dalam rapat kerja karena muncul kesan seolah DPRD menjadi pihak yang menyebabkan penundaan penyerahan SPT.
“Bukan DPRD yang menunda. Kami tidak punya kewenangan itu. Yang punya kewenangan adalah kepala daerah dan kepala dinas,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Garut juga menyoroti proses evaluasi Korwil yang disebut-sebut akan dilakukan secara komprehensif sejak pembubaran Korwil pada September 2025. Namun selama delapan bulan terakhir, DPRD mengaku tidak pernah mengetahui hasil evaluasi tersebut.
Padahal sebelumnya pemerintah daerah sempat menyampaikan bahwa evaluasi akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dewan Pendidikan hingga DPRD Garut.
“Selama delapan bulan ini kita tidak tahu apa hasil evaluasinya. Padahal dulu disampaikan akan ada evaluasi komprehensif,” kata Yudha.
Komisi IV DPRD Garut pun mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk membangun sistem pengawasan yang kuat apabila Korwil kembali diaktifkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat kecamatan.
Yudha meminta Bupati Garut sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk bersikap tegas, terbuka, dan segera bersuara guna meredam polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat.
“Kepala daerah harus gentle dan kesatria untuk memadamkan polemik ini. Kalau memang kajiannya belum selesai, sampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi liar,” pungkasnya.
