Ruangrakyatgarut.id 25 Mei 2026 – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Garut menegaskan penolakannya terhadap calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut yang memiliki catatan temuan pemeriksaan atau “rapor merah”.
Sikap tersebut merujuk pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur bahwa pejabat yang akan dimutasi harus memiliki keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
PMII Garut menilai, proses penentuan Sekda yang dalam waktu dekat memasuki tahapan seleksi terbuka (open bidding) harus menjadi momentum menghadirkan figur birokrat yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Sekda adalah ‘jenderal’ ASN yang memegang kendali birokrasi daerah. Posisi ini sangat strategis, sehingga tidak boleh diisi oleh figur yang memiliki catatan masalah dalam pengelolaan keuangan maupun administrasi,” tegas pernyataan PC PMII Garut.
Menurut PMII, seleksi tidak boleh sekadar menjadi ajang perebutan jabatan elit birokrasi. Penilaian terhadap kandidat harus berbasis kapasitas, integritas, serta rekam jejak yang terbukti bersih.
Seiring mencuatnya sejumlah nama ASN sebagai kandidat potensial, PMII mengingatkan agar proses seleksi tidak dipengaruhi faktor popularitas, kedekatan politik, ataupun pencitraan semata.
Seluruh kandidat, kata mereka, wajib diuji melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
PMII juga mendesak Bupati Garut untuk segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang independen dan profesional. Keterbukaan setiap tahapan seleksi dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Lebih lanjut, PMII menekankan bahwa setiap kandidat Sekda harus terbebas dari temuan audit, baik dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini menjadi syarat administratif sekaligus moral yang tidak dapat ditawar.
Untuk itu, Inspektorat Kabupaten Garut diminta menyiapkan data akurat terkait hasil audit di setiap perangkat daerah yang dipimpin para kandidat. Langkah ini dinilai penting agar penerbitan surat keterangan bebas temuan benar-benar mencerminkan kondisi riil akuntabilitas anggaran.
“Jangan sampai proses open bidding hanya menjadi formalitas untuk meloloskan figur tertentu. Sekda harus menjadi simbol arah baru birokrasi yang bersih dan profesional,” lanjut PMII.
PMII menilai, Kabupaten Garut saat ini membutuhkan sosok Sekda yang mampu membenahi tata kelola birokrasi, meningkatkan disiplin ASN, memperkuat pelayanan publik, serta menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Tuntutan PMII Garut
Dalam rangka menjaga marwah birokrasi dan memastikan seleksi berjalan sesuai prinsip meritokrasi, PMII Garut menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Kepada Bupati Garut:
Membentuk Panitia Seleksi yang independen dan bebas konflik kepentingan
Membuka seluruh tahapan seleksi secara transparan kepada publik
Menjamin proses berbasis merit system, bukan kepentingan politik
Kepada Inspektorat Kabupaten Garut:
Memeriksa rekam jejak kandidat secara objektif
Memastikan seluruh kandidat bebas dari temuan audit
Kepada Kandidat Sekda:
Menjunjung tinggi etika dan integritas
Terbuka terhadap pengawasan publik
Tidak melakukan manuver politik praktis
Siap mundur jika masih memiliki catatan temuan
PMII menegaskan akan terus mengawal proses seleksi Sekda Kabupaten Garut agar berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red)
