Ruangrakyatgatut.id — Kesabaran warga Perumahan Gandasari akhirnya mencapai batas. Setelah bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian, puluhan warga mendatangi Kantor Bank BTN KCP Garut, Rabu (22/4/2026), untuk menuntut hak mereka berupa sertifikat rumah yang hingga kini belum juga diterima, meski telah lunas dibayar.
Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan warga atas janji-janji yang berulang kali disampaikan, namun tak kunjung direalisasikan. Warga merasa diperlakukan tidak adil—dituntut disiplin saat menunggak, tetapi diabaikan saat seluruh kewajiban telah dipenuhi.
Salah satu warga, Aminah (Blok I No. 9), menyampaikan protes dengan tegas. Ia menegaskan bahwa warga tidak lagi membutuhkan penjelasan, melainkan kepastian.
“Kami sudah lunas sejak 2014. Tapi sampai hari ini sertifikat tidak jelas keberadaannya. Kami tidak butuh janji lagi, kami butuh bukti,” ujarnya.
Aminah bahkan mengimbau warga lain yang belum melunasi kewajiban agar menunda pembayaran sementara waktu sebagai bentuk tekanan.“Jangan bayar dulu kalau belum ada kejelasan. Jangan sampai korban terus bertambah,” tambahnya.
Warga mengaku telah berulang kali diarahkan ke berbagai pihak, mulai dari instansi di Bandung, kembali ke Garut, hingga notaris, namun tanpa hasil konkret. Situasi semakin memanas setelah muncul informasi bahwa sertifikat induk disebut hilang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola administrasi dan tanggung jawab pihak terkait. Warga menilai hilangnya dokumen penting seperti sertifikat induk tidak dapat diterima tanpa penjelasan yang transparan.
Pihak Bank BTN melalui perwakilan BTN Bandung Timur, Diana, menyampaikan permohonan maaf dan menyebut proses masih berjalan. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini melibatkan sejumlah pihak, seperti BPN, Dispenda, dan kantor pajak.
Namun bagi warga, alasan tersebut dinilai tidak memuaskan. Pasalnya, developer sebelumnya telah memberikan komitmen tertulis.
Dalam surat tertanggal 14 Februari 2025, Direktur PT Karisma Tekad Karya, Maryanto, menyatakan bahwa proses pemecahan sertifikat (splitsing) dan balik nama akan diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, dengan seluruh biaya ditanggung pihak developer.Faktanya, hingga April 2026, janji tersebut belum terealisasi.
Warga kini mempertanyakan keseriusan semua pihak, baik bank, developer, maupun instansi terkait, dalam menyelesaikan persoalan ini. Mereka menilai adanya kelalaian yang dibiarkan berlarut-larut tanpa pertanggungjawaban jelas.
“Kalau kami telat bayar, denda langsung berjalan. Tapi ketika hak kami yang ditahan, tidak ada konsekuensi bagi mereka. Ini jelas tidak adil,” keluh salah seorang warga.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Warga telah memenuhi kewajiban finansial, namun hak legal atas properti mereka masih menggantung tanpa kepastian hukum.
Kini, warga Gandasari menegaskan bahwa mereka tidak lagi datang untuk mendengar penjelasan, melainkan menuntut penyelesaian nyata. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, mereka membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.
