Ruangrakyatgarut.id 07 April 2026 – Polemik Surat Peringatan Pertama (SP-1) terkait pengosongan aset daerah kian memanas. Melalui kuasa hukumnya, PT Pamara Perkasa Jaya secara resmi melayangkan surat tanggapan kepada Pemerintah Kabupaten Garut, menolak kewajiban pengosongan dan menegaskan bahwa status sewa dinilai masih sah secara hukum.
Surat tanggapan tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh Syam Yousef, S.H., M.H., dari Kantor Hukum YOS & Rekan itu mengurai secara rinci dasar hukum yang digunakan pihak perusahaan dalam membantah SP-1 yang diterbitkan Pemkab Garut.
Klaim Perpanjangan Sewa Sah Secara Hukum
Dalam dokumen tersebut �, dijelaskan bahwa PT Pamara Perkasa Jaya memang memiliki perjanjian sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak 19 Mei 2020 hingga 19 Mei 2025. Namun, sebelum masa sewa berakhir, tepatnya pada 27 Desember 2024, pihak perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan secara resmi kepada Bupati Garut.
SURAT TANGGAPAN SP1.pdf None
Yang menjadi titik krusial, menurut kuasa hukum, adalah tidak adanya respons dari pemerintah daerah dalam batas waktu yang diatur. Berdasarkan ketentuan Pasal 175 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kondisi tersebut dinilai sebagai “persetujuan diam-diam” atau permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga menguatkan argumennya dengan pasal-pasal dalam KUHPerdata serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengakui keberadaan perjanjian diam-diam (silent agreement).
Pemerintah Dinilai Inkonsisten
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti sikap Pemkab Garut yang tetap menerima kewajiban pembayaran dari pihak perusahaan, seperti pajak parkir dan pajak hotel kontainer Teras Cimanuk, bahkan setelah masa sewa disebut telah berakhir.
Menurut mereka, tindakan pemerintah menerima pembayaran tersebut justru memperkuat adanya persetujuan diam-diam atas perpanjangan sewa.
Di sisi lain, surat penghentian operasional sementara yang diterbitkan pada Juni 2025 juga dipersoalkan. Istilah tersebut dinilai tidak memiliki dasar dalam perjanjian awal, sehingga dianggap tidak mengikat secara hukum.
Mediasi Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
Upaya penyelesaian melalui mediasi di Kejaksaan Negeri Garut disebut tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan tafsir masing-masing terkait berakhirnya masa sewa.
Mengacu pada klausul perjanjian, PT Pamara Perkasa Jaya menyatakan bahwa sengketa ini akan diselesaikan melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Garut.
Ancaman Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Puncaknya, pihak perusahaan secara tegas menolak permintaan pengosongan lahan dalam SP-1. Bahkan, mereka memperingatkan bahwa setiap upaya pengosongan secara paksa akan dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
“Apabila dipaksakan, kami akan menempuh gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas kuasa hukum dalam surat tersebut �.
SURAT TANGGAPAN SP1.pdf None
Konflik Aset Daerah Kian Memanas
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang bernilai strategis. Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya menertibkan aset, sementara di sisi lain, pihak pengelola merasa memiliki dasar hukum kuat untuk tetap bertahan.
Dengan ancaman gugatan yang sudah di depan mata, sengketa antara PT Pamara Perkasa Jaya dan Pemkab Garut dipastikan akan memasuki babak baru di meja hijau—menguji tidak hanya isi perjanjian, tetapi juga konsistensi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan aset publik. (Hil)
