Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id 06 April 2026 – Ketegasan Bupati Garut dalam melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Pada hari Senin saat kegiatan upacara di lingkungan Setda Garut, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) kembali diduga menggunakan kendaraan berplat merah di luar ketentuan, meski edaran bupati sudah jelas, tegas, dan bersifat wajib.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa mobil dinas terparkir di luar jalur pembangunan depan Kantor Bupati Garut. Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap imbauan bupati yang menekankan efisiensi pemakaian mobil dinas sekaligus upaya mendorong perekonomian para pengemudi ojek dan angkutan umum. Ironisnya, imbauan yang semestinya dijalankan secara konsisten ini hanya dipatuhi pada awal diterbitkan edaran, kemudian perlahan diabaikan.
Edaran tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk urusan keluarga, perjalanan pribadi, atau aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: mobil dinas masih terlihat dipakai di luar jam kerja dan berada di lokasi yang tidak memiliki relevansi dengan pelayanan publik.
Dalam kondisi ini, Satpol PP sebagai aparat penegak disiplin ASN justru hanya terlihat menyaksikan pelanggaran tanpa adanya tindakan. Sikap pasif tersebut membuat publik mempertanyakan sejauh mana komitmen penegakan aturan benar-benar dijalankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Tindakan sebagian ASN yang tetap memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan sekaligus pelecehan terhadap kebijakan bupati. Selain merusak wibawa aturan, perilaku tersebut menggambarkan rendahnya disiplin dalam menjaga aset negara yang dibiayai oleh uang rakyat.
Penggunaan kendaraan operasional untuk urusan non-kedinasan juga menjadi bukti lemahnya pengawasan internal. Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan tanpa langkah korektif, publik menilai komitmen reformasi birokrasi tidak lebih dari slogan yang tidak pernah diwujudkan.
Tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan publik pun ikut angkat bicara. Mereka mendesak Pemkab Garut mengambil langkah cepat dan tegas, termasuk pemberian sanksi administratif bagi ASN yang terbukti melanggar. Warga menilai, tidak ada alasan bagi pegawai negeri untuk mengabaikan edaran yang sudah sangat jelas serta mudah dipatuhi.
Inspektorat dan Bagian Umum Setda Garut juga didorong untuk tidak tinggal diam. Keduanya dinilai harus melakukan pengawasan langsung, pendataan ulang seluruh kendaraan dinas, serta menindak oknum pejabat maupun staf yang masih menggunakan kendaraan operasional secara tidak semestinya.
Ketidakpatuhan terhadap edaran bupati bukan hanya persoalan teknis kedisiplinan, tetapi juga menyangkut integritas aparat pemerintah daerah. ASN yang memegang fasilitas negara selayaknya memberikan contoh, bukan justru menjadi pihak yang melanggar aturan yang wajib mereka jalankan.
Pemerintah daerah kini dituntut untuk memastikan aturan berjalan tanpa kompromi. Langkah tegas diperlukan agar penggunaan mobil dinas kembali sesuai fungsi, tidak disalahgunakan, dan benar-benar mendukung pelayanan publik.
