Ruangrakyatgarut.id 6 April 2026 – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia kembali menjadi sorotan. Di balik peran strategis tersebut, muncul persoalan serius terkait mandeknya mutasi tenaga Pembina dan Pengawas Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Garut.
Penasehat Media Independen Online (MIO), Asep Mulyana, menegaskan bahwa kualitas PAUD sangat ditentukan oleh pembinaan terhadap lembaga serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Dalam hal ini, PNF dan pengawas menjadi ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan lembaga PAUD di lapangan.
“PAUD itu fondasi. Kalau pembinaan terhadap lembaga dan tenaga pendidiknya tidak berkualitas, dampaknya akan terasa hingga jenjang pendidikan berikutnya,” ujarnya.
Asep menilai profesionalitas PNF dan pengawas tidak hanya bergantung pada kompetensi individu, tetapi juga pada sistem manajemen kepegawaian yang sehat, termasuk mekanisme mutasi. Ia menekankan bahwa mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan instrumen penting untuk menjaga kinerja, integritas, dan pemerataan distribusi ASN.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya stagnasi. Sejumlah PNF dan pengawas disebut telah bertugas di wilayah yang sama lebih dari lima tahun, bahkan ada yang mencapai puluhan tahun.
Padahal, ketentuan mengenai mutasi telah diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 131 Tahun 2021, khususnya Pasal 2 ayat (3), yang menyebutkan bahwa mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
“Kalau ini dibiarkan, risikonya jelas. Mulai dari kejenuhan kerja, minimnya pengembangan kompetensi, hingga potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia merinci dampak lain dari mandeknya mutasi tersebut, seperti menurunnya motivasi kerja, kurangnya penyegaran organisasi, ketimpangan distribusi ASN, hingga konflik internal yang berpotensi terpendam.
Selain itu, Asep juga menyoroti peran Dewan Pendidikan Kabupaten Garut yang dinilai belum optimal menjalankan fungsinya sebagai lembaga mandiri.
“Di mana Dewan Pendidikan? Seharusnya mereka aktif menghimpun aspirasi, melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Namun dalam persoalan ini, keberadaannya seperti tidak terasa,” kritiknya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 66 Tahun 2010, Dewan Pendidikan memiliki mandat strategis dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui fungsi pertimbangan, dukungan, dan pengawasan.
Lembaga tersebut juga bertugas menghimpun dan menganalisis aspirasi masyarakat, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Selain itu, Dewan Pendidikan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Namun, dalam kasus mutasi PNF dan pengawas PAUD di Garut, fungsi tersebut dinilai belum berjalan maksimal.
“Kalau Dewan Pendidikan berfungsi optimal, persoalan ini seharusnya sudah lama terdeteksi dan direkomendasikan solusinya. Jangan sampai hanya menjadi formalitas tanpa kontribusi nyata,” tambah Asep.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penempatan PNF dan pengawas, serta menjalankan mutasi sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pembenahan sistem ini menjadi krusial jika Garut ingin meningkatkan kualitas pendidikan sejak usia dini sebagai investasi jangka panjang.
“Kalau fondasinya rapuh, jangan berharap bangunan pendidikan kita kokoh. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk Dewan Pendidikan,” pungkasnya.
