Ruangrakyatgarut.id – Sejumlah organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Front Mahasiswa Garut (FMG) bersama elemen masyarakat sipil menyoroti dugaan tidak direalisasikannya sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, beberapa kegiatan yang sebelumnya telah disepakati dalam sebuah nota kesepakatan untuk direalisasikan pada 25 Desember 2025 diduga hingga kini belum dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan.
Beberapa program yang menjadi sorotan di antaranya pelatihan peningkatan UMKM tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp20.962.617, pelatihan mitigasi bencana tahap II sebesar Rp15.000.000, pembangunan jalan lingkungan di Kampung Cilame RW 004 dengan anggaran Rp42.000.000, serta pembangunan jalan lingkungan di Kampung Cilame RW 005 dengan anggaran Rp35.000.000.
Selain itu, terdapat pula kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Suraja RW 07 dengan pagu anggaran Rp37.500.000, pembangunan TPT di Kampung Andir yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 dengan anggaran Rp58.500.000, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Oktober, November, dan Desember Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp22.500.000 yang diduga belum diterima oleh masyarakat penerima manfaat.
Tak hanya itu, anggaran operasional RT/RW Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp70.250.000 juga disebut belum disalurkan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, mengingat program-program tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, mahasiswa berencana mengajukan audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong adanya evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan Desa Tambakbaya.
Ketua Harian Front Mahasiswa Garut, Fathi Abdul Bari, menilai bahwa pemerintah daerah melalui DPMD memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, agar pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, apabila dalam proses klarifikasi nantinya ditemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, pihaknya mendorong agar dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Garut serta penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
“Pengawasan terhadap penggunaan dana desa merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Fathi.
Garut, 10 Maret 2026
