Ruangrakyatgarut.id 06 November 2026 – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya menuai perhatian serius. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. H. Almuzzammil Yusuf, M.Si., mengecam keras dugaan praktik tersebut dan mendesak agar kasusnya diusut secara menyeluruh, transparan, serta tanpa pandang bulu.
Menurut Almuzzammil, dugaan penyadapan ilegal bukan persoalan biasa. Kasus tersebut menyangkut keamanan negara, integritas institusi pemerintahan, penegakan hukum, sekaligus perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan maupun instrumen negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“PKS mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum. Penggunaan instrumen negara harus senantiasa tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas Almuzzammil dalam keterangannya.
Di sisi lain, Almuzzammil mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap dan menangani perkara tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.
Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.
“Kami mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut perkara ini. Penanganannya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Privasi Rakyat Menjadi Perhatian Serius
Lebih jauh, Almuzzammil mengingatkan bahwa persoalan dugaan penyadapan ilegal tidak boleh hanya dilihat dari sisi keamanan Presiden maupun pejabat negara. Ada persoalan yang lebih luas dan perlu menjadi perhatian bersama, yakni jaminan perlindungan privasi serta keamanan komunikasi seluruh masyarakat.
Ia mempertanyakan bagaimana negara dapat memberikan jaminan keamanan komunikasi bagi rakyat apabila seorang Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.
“Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat. Jangan sampai warga negara merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital,” ungkapnya.
Almuzzammil juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers pemerintah, sasaran dugaan penyadapan tersebut tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, apabila praktik pengawasan komunikasi dilakukan tanpa dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Ini tentu menjadi kekhawatiran banyak pihak. Jika melihat informasi yang disampaikan dalam konferensi pers pemerintah, yang menjadi sasaran penyadapan bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga para pejabat, pimpinan partai politik, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan. Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang terjadi,” tegasnya.
Ia bahkan menilai luasnya dugaan sasaran dan keterlibatan sejumlah pihak menjadikan perkara tersebut sebagai persoalan serius yang patut mendapat perhatian luas.
“Kasus Indonesia ini saya kira menjadi salah satu kasus penyadapan terbesar di dunia karena melibatkan sejumlah pelaku dan menyasar tokoh-tokoh sentral sebuah negara. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa,” ujarnya.
DPR dan Pemerintah Diminta Perkuat Regulasi Pengawasan Penyadapan
Tidak hanya mendesak penegakan hukum, Almuzzammil juga menilai perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap regulasi dan tata kelola penggunaan perangkat penyadapan di berbagai lembaga negara.
Menurutnya, kewenangan penyadapan yang dimiliki institusi tertentu harus disertai standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, mekanisme otorisasi yang ketat, serta pengawasan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia mendorong DPR RI bersama pemerintah segera menyusun regulasi yang secara khusus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan alat penyadapan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi.
“Selain penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, penting dan mendesak bagi DPR dan Pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) pengawasan penggunaan alat penyadapan di berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi melakukan penyadapan. Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak terulang,” jelasnya.
Almuzzammil juga menyoroti pentingnya perlindungan privasi digital di tengah perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat. Menurutnya, masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif menggunakan ruang digital, harus mendapatkan jaminan bahwa aktivitas komunikasi dan kebebasan berekspresi mereka terlindungi dari praktik pengawasan yang sewenang-wenang.
Ia menegaskan bahwa hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, setiap tindakan pengawasan maupun penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan yang transparan.
DPR Diminta Bentuk Pansus Reformasi Polri
Dalam kesempatan tersebut, Almuzzammil turut mendorong DPR RI agar memperkuat fungsi pengawasan terhadap agenda reformasi Polri. Salah satu langkah yang dinilainya perlu dipertimbangkan adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Polri.
Menurutnya, pembentukan Pansus dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan kelembagaan, mengidentifikasi berbagai celah dalam sistem, serta mendorong perbaikan tata kelola agar dugaan penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi.
Ia menekankan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya berhenti pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pembenahan sistem dan penguatan pengawasan juga harus menjadi agenda penting untuk mencegah persoalan serupa terus berulang.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kita ingin institusi negara semakin kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa pengawasan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Almuzzammil menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keamanan negara dan perlindungan hak warga negara bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan dalam kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi konstitusi dan supremasi hukum.
Ia berharap penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme aparat, memperbaiki sistem pengawasan, sekaligus memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan atas hak privasinya.
“Negara harus kuat, aparat harus profesional, dan rakyat harus merasa aman. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat penyalahgunaan kekuasaan. Itulah prinsip yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
(Sumber Saluran PKS)
