Ruangrakyatgarut.id 29 Oktober 2026 — Dugaan penyimpangan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan pengemasan ulang beras program pemerintah yang kemudian dipasarkan sebagai beras premium. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut perbedaan harga, melainkan juga berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan program pangan yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Presidium Ruang Rakyat Garut (RRG), Eldy Supriadi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Ia meminta seluruh rangkaian distribusi ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari asal-usul beras, proses pengemasan, mekanisme penjualan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Eldy, program pangan pemerintah harus dijalankan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kebijakan yang dirancang untuk menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan melalui praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jangan sampai subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat justru menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak. Hak masyarakat kecil harus dilindungi. Jika ditemukan penyimpangan, usut sampai tuntas dan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Eldy Supriadi.
Dugaan 600 Ton Beras dan Kerugian Rp3,3 Miliar Perlu Diklarifikasi
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan media pada 29 Oktober 2026, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan sekitar 600 ton beras. Dalam laporan itu disebutkan, beras yang semestinya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram diduga dipasarkan sebagai beras premium dengan harga Rp17.000 per kilogram.
Laporan yang sama juga menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar. Meski demikian, angka volume beras dan nilai kerugian tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum maupun hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Eldy menilai, informasi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi aparat untuk memastikan bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, termasuk menelusuri alur distribusi dan mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan.
“Pertanyaannya, jika benar beras program pemerintah dialihkan atau dijual dengan skema yang tidak sesuai ketentuan, di mana fungsi pengawasannya? Bagaimana beras tersebut bisa beredar, siapa yang mengawasi distribusinya, dan mengapa dugaan penyimpangan dalam jumlah besar itu bisa terjadi? Semua harus dijawab berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penelusuran perlu dilakukan secara objektif agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada dugaan yang berkembang di ruang publik, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai fakta, tanggung jawab, dan kemungkinan pelanggaran hukum.
Eldy: Hak Masyarakat atas Pangan Terjangkau Harus Dilindungi
Eldy menilai, beras bukan sekadar komoditas perdagangan, melainkan kebutuhan pokok yang sangat menentukan kemampuan keluarga berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Karena itu, program SPHP harus benar-benar dijalankan sesuai peruntukannya, yakni membantu menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan program tidak cukup hanya dengan menetapkan harga dan menyalurkan beras. Pengawasan terhadap distribusi, pencatatan volume, proses pengemasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penjualan juga harus dilakukan secara efektif.
“Ketika masyarakat harus berjuang memenuhi kebutuhan pokok, negara berkewajiban memastikan program pangan berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat justru dirugikan oleh praktik yang diduga menyimpang,” tegasnya.
Ia juga mendorong instansi terkait mengevaluasi sistem pengawasan agar setiap tahapan penyaluran beras SPHP dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
RRG Dorong Penelusuran Menyeluruh Rantai Distribusi
Ruang Rakyat Garut mendorong aparat penegak hukum bersama instansi terkait menelusuri seluruh rantai distribusi beras SPHP, mulai dari pemasok, distributor, penggilingan, pengemasan, hingga pedagang apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan terjadi akibat tindakan pihak tertentu, kelemahan sistem pengawasan, atau persoalan lain yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
Eldy juga meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, sementara proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan kelemahan dalam tata kelola distribusi maupun pengawasan, instansi yang berwenang perlu segera melakukan perbaikan.
Jangan Berhenti pada Penindakan, Pengawasan Harus Dievaluasi
RRG menilai, dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola program pangan pemerintah, terutama dalam hal pengawasan harga, pencatatan volume, pelacakan distribusi, dan pengendalian proses pengemasan.
Publik, kata Eldy, berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan langkah perbaikan yang dilakukan untuk mencegah persoalan serupa terulang.
Ia mengingatkan agar penanganan dugaan penyimpangan tidak hanya menjadi perhatian ketika kasus mencuat di media, tetapi harus berlanjut hingga terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai kasus seperti ini hanya ramai ketika mencuat di media, kemudian hilang tanpa kejelasan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan. Jika ada pelanggaran, ungkap faktanya, jelaskan pertanggungjawabannya, dan pastikan ada langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengawasan,” katanya.
Eldy menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang jabatan, kekuatan modal, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
RRG: Subsidi Pangan Harus Berpihak kepada Rakyat
Ruang Rakyat Garut menegaskan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan program pangan pemerintah harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Eldy Supriadi mendesak aparat penegak hukum mengungkap fakta secara menyeluruh, sekaligus meminta instansi terkait menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan untuk memastikan program beras SPHP berjalan sesuai tujuan dan ketentuan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah turut dipertaruhkan ketika muncul dugaan penyimpangan dalam program yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat.
“Subsidi pangan harus berpihak kepada rakyat, bukan menjadi celah keuntungan bagi pihak yang menyalahgunakannya. Usut tuntas dugaan penyimpangan ini, buka fakta berdasarkan bukti, evaluasi pengawasannya, dan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” pungkas Eldy.
Bagi RRG, perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pangan dengan harga terjangkau merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam program pangan harus dijawab melalui pengungkapan fakta, penegakan hukum yang profesional, dan perbaikan sistem pengawasan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
